Terkini Nasional
Masih Ingat Fakhri Hilmi? Terjerat Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Divonis Bebas MA
Fakhri Hilmi terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kini divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Fakhri Hilmi?
Fakhri Hilmi merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fakhri Hilmi kini divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat 8 April 2022, Ini 24 Wilayah Diperkirakan Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Alasan Maia Estianty Masih Jaga Jarak dengan Ahmad Dhani, Ternyata karena Hal Ini
Sebelumnya Fakhri Hilmi terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Foto: Jiwasraya.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebut dalam vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/3/2022).
Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada 31 Maret 2022.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar putusan tersebut.
Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A kala itu.
Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.
"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ucap hakim.
Meskipun divonis bebas, nyatanya ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto.
Agus mengatakan, Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakhri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga mengetahui pelanggaran yang dilakukan 13 perusahaan manajer investasi.