Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Masih Ingat Fakhri Hilmi? Terjerat Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Divonis Bebas MA

Fakhri Hilmi terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kini divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

Editor: Ventrico Nonutu
Kontan
Fakhri Hilmi. 


Foto: Fakhri Hilmi.

Adapun angka investasinya yaitu 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya.

Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Fakhri dipidana selama 8 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Fakhri terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri pada tanggal 27 September 2021 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya itu.

Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjaara, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara.

Berikutnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup, serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved