14 Tahun Ayah Rudapaksa Tiga Anak Kandung dan Cabuli Anak Lelaki, Ini Pemicunya
Tak sedikit, pria itu mencabuli 4 anak kandungnya sendiri, 3 anak perempuan dirudapaksa, dan satu anak laki-laki dicabuli.
Hal itu berarti korban harus menghabiskan lebih banyak waktu dan dilecehkan oleh ayahnya.
Korban pun tidak berani melawan secara fisik ayahnya, karena sang ayah diketahui berperilaku tempramentral.
Para korban ini juga takut jika sang ayah akan mengusirnya untuk tinggal di panti asuhan.
Takut tidak ada yang percaya dengan ceritanya, korban pun memilih diam dan tidak memberi tahu siapa pun.
Awal Mula Terkuak
Pelecehan pelaku terungkap setelah terakhir kali dia memperkosa V1, pada 16 November 2018.
Dua saudara perempuannya melihat gadis itu meninggalkan kamar tidur utama malam itu dan merasa aneh.
Ketika mereka bertanya tentang hal itu, V1 menangis dan mengatakan bahwa ayah mereka baru saja berhubungan seks dengannya.
V1 juga mengatakan ini telah terjadi sejak SD.
Adik perempuannya, V2, yang sempat melapor ke polisi kembali meminta agar sang kakak mengajukan laporan polisi.
Jika sebelumnya gagal, V2 kali ini merasa yakin kalau pengakuan kakaknya ini bisa dipercaya polisi.
Mereka kemudian memutuskan untuk pergi ke kantor polisi yang jauh dari rumah.
Hal itu agar ayah mereka tidak dapat menemukan mereka.
Mereka meninggalkan flat setelah tengah malam dengan alasan akan membuang sampah.
Padahal, para korban ini naik mobil Grab ke kantor polisi.
Di sana, V1 mengajukan laporan polisi untuk mengatakan bahwa ayahnya telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan ketiga adiknya.
Pelaku menyadari putri-putrinya menghilang dari rumah.
Dia pun menempuh banyak cara mencari mereka di tiga kantor polisi yang berbeda, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Trik Pelaku Demi Lolos dari Bui Demi lolos dari jeratan polisi, pelaku pelaku menghabiskan lebih dari satu jam mengunjungi situs web tentang cara lulus tes pendeteksi kebohongan.
Meski sudah mempelajari alat deteksi kebohongan, rupanya pihak kepolisian jauh lebih pintar.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada sore hari, 17 November 2018.
Selama 4 tahun hingga tahun 2022, kepolisian mengumpulkan banyak alat bukti untuk menghukum pelaku.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Imaduddien, Sarah Siaw dan Angela Ang telah menuntut 32 tahun penjara dan jumlah maksimum cambukan.
Pengacara pelaku, Ng Pei Qi dan Sadhana Rai, telah meminta 26 hingga 28 tahun penjara dan hukuman cambuk maksimum.
Hingga kemudian, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun dua bulan dan hukuman cambuk 24 kali kepada ayah yang cabuli 4 anak kandungnya.
Putusan hakim ini dijatuhkan pada 18 Maret 2022. (*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com