Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

14 Tahun Ayah Rudapaksa Tiga Anak Kandung dan Cabuli Anak Lelaki, Ini Pemicunya

Tak sedikit, pria itu mencabuli 4 anak kandungnya sendiri,  3 anak perempuan dirudapaksa, dan satu anak laki-laki dicabuli.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sungguh bejat perbuatan seorang ayah terhadap empat anak kandungnya sendiri.

ia tega melakukan rudapaksa terhadap tiga putrinya dan melakukan tindakan cabut terhadap seorang putranya.

Tak hanya sebentar, sang ayah sudah mlakukannya sejak 2004 silam.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal Dunia, Hasil Visum Terbukti

Tak sedikit yang akhirnya terungkap, perbuatan beberapa manusia yang lebih dari hewan.

Anaknya yang harusnya dilindungi, malah jadi korban tindakan berhubungan badan paksa.

Pelaku bahkan ayahnya sendiri, hingga sang anak menderita trauma yang cukup berat.

Lagi-lagi aksi keji itu terungkap. Kali ini, pelaku adalah pria 45 tahun yang merupakan ayah kandung korban.

Baca juga: Pria Asal Koya Minahasa Rudapaksa Perempuan yang Punya Keterbelakangan Mental

Tak sedikit, pria itu mencabuli 4 anak kandungnya sendiri,  3 anak perempuan dirudapaksa, dan satu anak laki-laki dicabuli.

Aksi keji ayah itu sudah dilakukan selama 14 tahun lamanya, dari tahun 2004 hingga 2018.

Belasan tahun jejaknya tak tercium, ternyata pria ini sempat memiliki trik-trik licik agar bebas dari jeratan polisi.Pria itu diketahui merupakan warga Singapura.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Channel News Asia, Hakim Tan Siong Thye mengatakan, kasus ini adalah salah satu kasus kejahatan seksual terburuk dalam sejarah Singapura.

Baca juga: Akhirnya, Seorang Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya Ditangkap Polresta Manado

Menurut sang hakim, seharusnya rumah jadi tempat yang nyaman untuk ditinggali anak-anak.

Namun nyatanya rumah menjadi 'neraka' untuk keempat anak ini.

"Bagi anak-anak, rumah tempat tinggal seharusnya menjadi surga di mana ada kasih sayang orangtua, kehangatan, perlindungan, kedamaian, dan harmoni."

"Pelaku menghancurkan nilai-nilai perlindungan yang diperlukan korban dan menjadikan rumah menjadi neraka hidup," ujar hakim Tan,pada Jumat (18/3/2022).

Bahkan keempat anak tersebut mengalami trauma selama belasan tahun.

Apalagi kini, keempat anak tersebut sudah berusia 19, 18, 15 dan 12 tahun.

"Pelaku menyebabkan kesengsaraan yang tak terbayangkan dan siksaan yang tak terhitung selama bertahun-tahun," lanjut Hakim Tan yang mengecam keras perbuatan pelaku.

Bahkan saat bersaksi di pengadilan, keempat anak tersebut bergetar ketakutan ketika mengungkapkan kronologinya.

Keempat korban pun tak kuasa menangis setiap kali melihat wajah ayah mereka.

Identitas pelaku tidak dapat disebutkan untuk melindungi identitas korban.

Kronologi kejadian

Pelaku diketahui melampiaskan hawa nafsunya pada malam hari, ketika istrinya tidak berada di rumah karena bekerja.

Keluarga ini awalnya tinggal di distrik Ang Mo Kio, Singapura Utara.

Kemudian, mereka pindah ke rumah susun baru di distrik Canberra sejak November 2017 yang berjarak 8 kilometer dari rumah lama.

Korban pertama adalah putri tertuanya yang diberi inisial V1.

Hakim Tan mencatat bahwa eksploitasi seksual pria itu terhadap anak-anaknya, dimulai ketika putri sulungnya baru berusia 6 tahun pada tahun 2004.

Pria itu menyalahgunakan posisinya dan kepercayaan anak-anaknya sebagai ayah biologis mereka, kata hakim.

Kata hakim Tan, ada perencanaan yang jelas karena pelaku mengambil langkah sengaja untuk memisahkan anak-anaknya dari keluarga untuk dirudapaksa.

Contohnya adalah ketika pelaku membawa V1 ke kamar di flat baru yang masih dalam pembangunan dan memperkosanya di sana.

Kemudian, saat korban duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) pada 2016, pelaku makin ber aksi keji.

Korban yang ketika itu berusia 11 tahun menyebut bahwa ayahnya berdalih ingin membersihkan alat kelaminnya.

Pelaku kemudian menunjukan video porno hubungan seksual antara seorang ayah dan anak perempuan.

Pelaku memberitahu V1 hubungan seksual ayah dan anak adalah sesuatu yang normal.

Anak perempuan malang itu pun menjadi korban pelampiasan nafsu seksual pelaku.

Putri keduanya yang berinisial V2 juga tidak luput dari kebejatan ayahnya.

V2 sempat melaporkan ayahnya ke Kepolisian Singapura pada 2015.

Akan tetap, tetapi pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum.

Hal itu lantaran pelaku meminta istrinya agar menyuruh putri mereka, V2 untuk bungkam.

Pelaku juga minta istrinya agar menyuruh putrinya berbohong kepada polisi.

Korban berikutnya adalah putri ketiganya berinisial V3 yang saat ini berusia 16 tahun.

Anak keempat yang merupakan laki-laki pun tak lepas dari jeratan nafsu sang anak.

Ancaman Pelaku

Selama melakukan aksi kejinya, pelaku mengancam akan melarang anak-anaknya sekolah jika mereka tidak melayaninya di tempat tidur setiap bulan.

Jika tidak bersekolah, para korban ini akan tinggal di rumah seharian.

Hal itu berarti korban harus menghabiskan lebih banyak waktu dan dilecehkan oleh ayahnya.

Korban pun tidak berani melawan secara fisik ayahnya, karena sang ayah diketahui berperilaku tempramentral.

Para korban ini juga takut jika sang ayah akan mengusirnya untuk tinggal di panti asuhan.

Takut tidak ada yang percaya dengan ceritanya, korban pun memilih diam dan tidak memberi tahu siapa pun.

Awal Mula Terkuak

Pelecehan pelaku terungkap setelah terakhir kali dia memperkosa V1, pada 16 November 2018.

Dua saudara perempuannya melihat gadis itu meninggalkan kamar tidur utama malam itu dan merasa aneh.

Ketika mereka bertanya tentang hal itu, V1 menangis dan mengatakan bahwa ayah mereka baru saja berhubungan seks dengannya.

V1 juga mengatakan ini telah terjadi sejak SD.

Adik perempuannya, V2, yang sempat melapor ke polisi kembali meminta agar sang kakak mengajukan laporan polisi.

Jika sebelumnya gagal, V2 kali ini merasa yakin kalau pengakuan kakaknya ini bisa dipercaya polisi.

Mereka kemudian memutuskan untuk pergi ke kantor polisi yang jauh dari rumah.

Hal itu agar ayah mereka tidak dapat menemukan mereka.

Mereka meninggalkan flat setelah tengah malam dengan alasan akan membuang sampah.

Padahal, para korban ini naik mobil Grab ke kantor polisi.

Di sana, V1 mengajukan laporan polisi untuk mengatakan bahwa ayahnya telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan ketiga adiknya.

Pelaku menyadari putri-putrinya menghilang dari rumah.

Dia pun menempuh banyak cara mencari mereka di tiga kantor polisi yang berbeda, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Trik Pelaku Demi Lolos dari Bui Demi lolos dari jeratan polisi, pelaku pelaku menghabiskan lebih dari satu jam mengunjungi situs web tentang cara lulus tes pendeteksi kebohongan.

Meski sudah mempelajari alat deteksi kebohongan, rupanya pihak kepolisian jauh lebih pintar.

Pelaku kemudian ditangkap polisi pada sore hari, 17 November 2018.

Selama 4 tahun hingga tahun 2022, kepolisian mengumpulkan banyak alat bukti untuk menghukum pelaku.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Imaduddien, Sarah Siaw dan Angela Ang telah menuntut 32 tahun penjara dan jumlah maksimum cambukan.

Pengacara pelaku, Ng Pei Qi dan Sadhana Rai, telah meminta 26 hingga 28 tahun penjara dan hukuman cambuk maksimum.

Hingga kemudian, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun dua bulan dan hukuman cambuk 24 kali kepada ayah yang cabuli 4 anak kandungnya.

Putusan hakim ini dijatuhkan pada 18 Maret 2022. (*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved