Hukum dan Kriminal
Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal Dunia, Hasil Visum Terbukti
Seorang pria di Semarang tega merudapaksa anak kandunganya sendiri hingga meninggal dunia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - WD, seorang ayah kalap yang tega merudapaksa anak kandunganya sendiri hingga meninggal dunia.
Pria asal Semarang, Jawa Tengah ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
WD melakukan aksi bejatnya dalam kurun satu bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
(Pemakaman anak yang dirudapaksa ayah kandung di Semarang. (Dok. Handout)
Laporan dari warga
Seperti diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah jasad korban dimakamkan.
Lalu, setelah pemakaman, polisi menerima laporan bahwa penyebab kematian korban masih tanda tanya.
Petugas dan warga segera membongkar makam korban dan menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan dan kekerasan.
Setelah itu, polisi segera meringkus pelaku di indekosnya pada Jumat (18/3/2022).
Kecanduan video porno
Dari hasil pemeriksaan, WD dan istrinya telah bercerai. Korban, tinggal bersama sang ibu dan WD kos di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.