Opini
Nikah Beda Agama, Suatu Persoalan?
Di antara kebutuhan manusia adalah mendambakan pasangan hidup sehidup tak semati.
Sementara pernikahan muslimah dengan non-muslim, sepakat seluruh ulama atas keharamannya.
Baca juga: Batalkah Wudhu karena Mencium Istri? Ini Penjelasan Prof Quraish Shihab
Pengharaman tersebut didasarkan pada Qs. al-Mumtahanah:10 …”apabila kamu telah mengetahui bahwa wanita-wanita mukminah itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka yang kafir. Wanita-wanita muslimah itu tidak halal (dinikahi) oleh lelaki-lelaki kafir, dan lelaki-lelaki kafir itu tidak halal (menikahi) wanita-wanita muslimah”.
Dalil kedua yang dijadikan dalil adalah Qs. al-Maidah:5 ….”Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempua yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.”
Ayat ini membolehkan pernikahan pria muslim dengan wanita non-muslimah yang menjaga kehormatannya, tetapi tidak sebaliknya menurut Ali Mustafa Ya’qub. Sekiranya itu boleh maka tentu akan disebutkan oleh ayat tersebut.
Selain dua ayat tersebut, juga disebutkan dari hadis tentang larangan nikah beda agama.
Al-Thabari menyebutkan bahwa dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi saw bersabda: نتزوج نساء اهل الكتاب ولا يتزوجون نسائنا (kami menikahi wanita-wanita ahli kitab, tetapi mereka (laki-laki ahli kitab) tidak boleh menikahi wanita-wanita kami.
Riwayat ini juga dikuatkan oleh Imam al-Nawawi dengan redaksi yang berbeda namun maknanya sama.
Dalil ketiga, Ijma’ Shahabat. Di kalangan para sahabat tidak ada yang membolehkan pernikaha lelaki non-muslim menikah dengan wanita muslimah.
Bahkan sampai sekarang, selama 15 abad tidak ada seorangpun ulama yang menghalalkan pernikahan lelaki non-muslim dengan wanita muslimah.
Demikian kata Ali Mustafa Ya’qub demikian penjelasan beliau dalam bukunya Nikah Beda Agama & Hadis.
Baca juga: Sahkah Pernyataan Cerai yang Diucapkan karena Emosi? Simak Penjelasan Quraish Shihab
Untuk melengkapi pendapat beliau sebagai pakar hadis, saya kutipkan juga pendapat Quraish Shihab sebagai pakar Tafsir al-Qur’an. Dalam bukunya tafsir tematik tentang Wawasan al-Qur’an Tafsir Maudhu’I atas Perbagai Persoalan Umat.
Di antara ciri khas beliau bila menjelaskan persoalan hukum fiqih adalah menyajikan pendapat-pendapat ulama yang berbeda-beda. Bacalah fatwa-fatwa beliau akan kita temukan kutipan-kutipan dari berbagai pendapat ulama untuk satu persoalan.
Bagaimana dengan nikah beda agama, antara lelaki non-muslim dengan wanita muslimah?
Pada bagian kedua: wawasan al-Qur’an tentang kebutuhan pokok manusia dan soal-soal muamalah, pada pembahasan tentang pernikahan, beliau jelaskan pernikahan beda agama pada halaman 195.
Dengan mengutip Qs. al-Baqarah (2): 221 “dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Menurut beliau ayat ini tidak membolehkan wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim.