Opini
Nikah Beda Agama, Suatu Persoalan?
Di antara kebutuhan manusia adalah mendambakan pasangan hidup sehidup tak semati.
Oleh: Dr Muhammad Tahir Alibe
Dosen IAIN Manado
SEBAGAI makhluk sosial, manusia membutuhkan yang lain untuk keberlangsungan hidupnya. Di antara kebutuhan manusia adalah mendambakan pasangan hidup sehidup tak semati.
Secara fitrawi manusia ingin hidup bersama dengan orang yang dicintainya tanpa melihat latar belakang hidupnya agar mendapatkan kehidupan yang tentram, tenang dan penuh kasih sayang. Ini sesuai dengan isyarat al-Qur’an surah al-Rum(30):21.
Hidup bersama dengan orang yang dicintai adalah syarat utama untuk membangun rumah tangga pernikahan. Hal ini diamini oleh al-Qur’an(4):3 yang memerintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang dicintai.
Nikah adalah perintah agama memiliki aturan tersendiri. Oleh karena itu, dalam al-Qur’an maupun hadis terdapat ketentuan mengenai persoalan nikah.
Dengan siapa kita menikah, seperti apa aturan pernikahan itu dijelaskan melalui nash (al-Qur’an dan hadis). Memasuki agama tertentu berarti siap menerima aturan-aturan agama tersebut.
Baca juga: Anggota Sabhara Tewas Kecelakaan saat Hendak Berangkat Dinas, Yamaha R15 Tabrakan dengan Xenia
Sebagaimana memasuki suatu kantor, berarti siap menerima segala aturan kantor yang berlaku. Jadi aturan agama hanya berlaku kepada mereka yang menerimanya.
Di antara persoalan yang muncul di Indonesia saat ini adalah soal pernikahan beda agama.
Pernikahan Muslim dengan non-muslimah sepakat ulama tidak ada masalah. Namun yang jadi persoalan adalah pernikahan muslimah dengan non-muslim.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI pernah mengeluarkan fatwa tanggal 1 Juni 1980 mengenai pernikahan Muslim dengan non-muslim juga haram karena pertimbangan mashlahah, namun fatwa ini tentu saja bersifat termporal.
Persoalan nikah beda agama menjadi hangat diperbincangkan di masa al-marhum Nurcholish Madjid dkk dengan menerbitkan buku Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta, Paramadina, 2004. Disusul kemudian Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam.
Atas dasar dua buku tersebut al-marhum Ali Mustafa Ya’qub pakar hadis menulis buku kecil tentang Nikah Beda Agama Dalam al-Qur’an & Hadis, Cet.III Jakarta, Pustaka Firdaus, 2015. Dengan tujuan memberi penjelasan soal status nikah beda agama antara muslimah dengan non-muslim.
Dengan berdasar pada Qs. al-Baqarah(2):221 “janganlah kamu nikahi wanita musyrik, sampai mereka beriman…”.
Serta Qs. al-Mumtahanah:10. Kata Ali Mustafa Ya’qub pernikahan muslim dengan non-muslimah atau pernikahan muslimah dengan non-muslim. Namun demikian, dua bentuk pernikahan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Pernikahan muslim dengan non-muslimah mayoritas ulama membolehkan dan pernikahan jenis ini pernah juga dipraktikkan oleh para sahabat.