Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Jadi peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum pensiun

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun 

- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial

- Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa mendapatkan manfaat JHT yang dibayarkan secara tuni dan sekaligus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

b. Fotokopi paspor

c. Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap

- Manfaat JHT akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

- Hak JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

- Pemberian manfaat JHT akan diberikan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

- Surat Keterangan Dokter

- Mekanisme penetapan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta JHT

Ahli waris yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Janda

b. Duda

c. Anak

Manfaat JHT diberikan sesuai dengan urutan:

- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus keatas dan ke bawah sampai derajat kedua

- Saudara kandung

- Mertua

- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta JHT.

Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta, maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris harus dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

> Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

> Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan

> Surat keterangan asli ahli waris dari instansi yang berwenang

> Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Pembayaran JHT akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta JHT. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved