Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Jadi peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum pensiun

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun 

- Manfaat JHT dapat diberikan juga bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan kriteria sebagai berikut:

a. peserta mengundurkan diri

b. peserta terkena pemutusan hubungan kerja

c. peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

- Pembayaran manfaat JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri

Pemberian manfaat JHT yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai sekaligus setelah melewati masa tunggu1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

> Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

> Memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja

- Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Sementara bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat memanfaatkan JHT yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved