Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Jadi peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum pensiun

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali disesuaikan dengan aturan lama, yakni sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, penggunaan JHT masih menggunakan acuan aturan lama, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Jadi peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum usia pensiunnya.

Baca juga: KABAR BAIK, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun, Menaker: Dikembalikan ke Aturan Lama

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.

Pengembalian aturan itu dilakukan sambil menunggu pemerintah merevisi peraturan baru.

Ida mengatakan Peraturan Menaker (Permenaker) No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Ia menyebut Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Ida berujar, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, pihaknya (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved