Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI

Rincian Gaji Bersih yang Diterima DPR usai Tunjangan Perumahan Rp 50 juta per Bulan Dihapus

Gaji terbaru wakil rakyat ini pun  dirilis ke publik. Tunjangan perumahan Rp 50 juta/bulan telah dihapus sejak 31 Agustus 2025.

Editor: Indry Panigoro
YouTube.com/TVR Parlemen
JOGET SAAT RAPAT - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget. Perubahan ini merupakan respons terhadap tuntutan rakyat yang disampaikan melalui berbagai protes. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPR RI kini menerima gaji bersih yang berbeda setelah penghapusan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. 

Perubahan ini merupakan respons terhadap tuntutan rakyat yang disampaikan melalui berbagai protes.

Gaji anggota DPR terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, dan uang sidang.  

Selain itu, kunjungan kerja ke luar negeri juga dibatasi, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai jawaban atas tuntutan rakyat, termasuk pengurangan tunjangan bagi anggota DPR.

Ia menyampaikan keputusan ini atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".Salah satu yang termuat adalah soal tunjangan bagi anggota DPR RI.

Dasco mengatakan, sejak 31 Agustus 2025, telah diputuskan, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat dihapus.

Tak hanya itu, sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.

"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI, Jumat (5/9/2025), dikutip Tribunnews.com.

"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," lanjutnya.

JOGET SAAT RAPAT - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget.
JOGET SAAT RAPAT - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget. (YouTube.com/TVR Parlemen)

Apa bedanya?

Setelah adanya penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) DPR RI saat ini berjumlah Rp 65,5 juta.

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Sementara sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung jabatannya, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Untuk Ketua DPR RI, THP-nya sebesar Rp 114,2 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved