Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Jadi peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum pensiun

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Ida Fauziah.

Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua

Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:

- Peserta mencapai usia pensiun

- Peserta mengalami cacat total 

- Peserta meninggal dunia

Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

- Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:

a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan

b. Memiliki surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan

c. Fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved