Berita Nasional
Aturan Pemerintah Pencairan JHT, Dikembalikan ke Permaneker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Jadi peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum pensiun
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Ida.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Ida Fauziah.
Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta mengalami cacat total
- Peserta meninggal dunia
Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan
b. Memiliki surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
c. Fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.