Berita Sulut
Kejati Sulut Berikan Restorasi Keadilan Kasus Pengancaman Anak Kepada Ayah di Minsel
Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
"Tersangka mengakui bahwa saat itu ia kesal karena ayahnya menyuruh tersangka mengantar pulang kekasihnya yang sudah berhari-hari tinggal di rumah tersangka," tutur Theo.
Setelah dipertemukan oleh Kejati Sulut, tersangka dan korban memutuskan berdamai.
Tersangka Audi pun mencium kaki sang ayah serta meminta maaf atas perilakunya.
Akhirnya Direktur Tindak Pidana Oharda Kejagung RI Gerry Yasid setuju memberikan keadilan restoratif sehingga kasus tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.
Selanjutnya penuntutan oleh Kejari Minsel akan dihentikan.
Baca juga: Masih Ingat Ririe Fairus? Dulu Cerai Karena Diselingkuhi, Kini Bongkar Cara Move On dari Ayus Sabyan
Baca juga: Bupati Langkat Ternyata tak Hanya Tahan Pengguna Narkoba di Dalam Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan BNN
Baca juga: Masih Ingat Kedua Mantan Suami Desy Ratnasari? Kini Bak Hilang Ditelan Bumi, Nasibnya Misterius