Bupati Langkat Ternyata tak Hanya Tahan Pengguna Narkoba di Dalam Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan BNN
Penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin jadi sorotan publik.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Adanya penjara di dalam rumah pribadi Bupati Langkat yang diakui sebagai tempat hukuman para
pengguna narkoba ternyata menguak fakta baru.
Pengakuan Bupati Langkat tak sepenuhnya benar, lantaran BNN menemukan fakta baru.
Baca juga: Kejanggalan Penjara di Rumah Bupati Langkat Diungkap KPK, Beda Keterangan Polisi, Tahanan Ketakutan
tak semua tahanan memiliki kasus sebagai pengguna Narkoba.
Penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin jadi sorotan publik.
Kerangkeng tersebut disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Fakta terbaru terungkap ternyata tidak hanya mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba menjadi menghuni penjara ilegal itu.
Baca juga: Info Terbaru, Penjelasan Lengkap Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Terdapat sejumlah orang, yang tidak menggunakan narkoba juga dimasukkan penjara oleh bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Fakta ini terungkapkan, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan assesment terhadap sejumlah orang yang berada di kerangkeng tersebut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta bahwa penghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba.
"Iya kan tidak semua korban narkoba itu, ada juga yang mungkin maling, mungkin ini nakal ya kan kita juga nggak tau persis," kata Toga kepada Tribun Medan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Ternyata Tak Hanya Penjara, di Rumah Bupati Langkat Juga Ada Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan urine terhadap penghuni kerangkeng di rumah bekas Bupati Langkat itu, terdapat dua orang yang hasil tesnya negatif.
Ini menjadi bukti, bahwa para tahanan bekas Bupati Langkat itu buka hanya penyalahgunaan narkoba saja.
"Tujuh positif, dua negatif," ujarnya.
Toga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait keberadaan kerangkeng ilegal tersebut.