Berita Sulut
Kejati Sulut Berikan Restorasi Keadilan Kasus Pengancaman Anak Kepada Ayah di Minsel
Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut juga memberikan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus Tindak Pidana Pengancaman di Minahasa Selatan (Minsel), Sulut pada Senin (24/1/2022).
Keadilan restoratif ini dilaksanakan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar didampingi Koordinator Anthony Naingolan, Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta Benda (Oharda) Cherdjariah secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel Budi Hartono dan Kasi Pidana Umum Kejari Minsel turut menghadirinya secara virtual.
Tersangka bernama Aldi Panggey diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP pada akhir tahun 2021.
Saat kejadian, ayah Aldi bernama Audi Panggey meminta Aldi mengantar Feiby Waani yang merupakan kekasih Aldi untuk pulang ke rumah.
"Feiby ini sudah dibawa pulang Aldi dan sudah beberapa hari tinggal di rumahnya," terang Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Theodorus Rumampuk, Rabu (26/1/2022).
Tak disangka, Aldi justru tersinggung dengan permintaan sang ayah.
Ia bahkan mengancam akan menikam orang di rumah dan berteriak-teriak di halaman rumah.
Aldi juga memaki-maki kepada sang ayah, merasa kesal karena memiliki orangtua seperti Audi.
Audi yang tersinggung mengambil kayu dan memukul tersangka di bagian punggung.
Aldi pun membalas dengan memukul kepala korban sampai hampir jatuh.
Aldi juga mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang untuk menusuk sang ayah sambil berkata ingin membunuhnya.
Hal tersebut berhasil dicegah ibu Audi yang bernama Norma Luas
Saksi lain bernama Dedi Tampongangoy pun turut melerai perkelahian tersebut dengan mengambil pisau yang dipegang tersangka.
Tersangka kemudian lari meninggalkan korban dan saksi lainnya.