Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Kejati Sulut Berikan Restorasi Keadilan Kasus Pengancaman Anak Kepada Ayah di Minsel

Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Ist/Dokumentasi Seksi Penkum Kejati Sulut
Kejati Sulut Berikan Restorasi Keadilan Kasus Pengancaman Anak Kepada Ayah di Minsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut juga memberikan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus Tindak Pidana Pengancaman di Minahasa Selatan (Minsel), Sulut pada Senin (24/1/2022).

Keadilan restoratif ini dilaksanakan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar didampingi Koordinator Anthony Naingolan, Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta Benda (Oharda) Cherdjariah secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel Budi Hartono dan Kasi Pidana Umum Kejari Minsel turut menghadirinya secara virtual.

Tersangka bernama Aldi Panggey diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP pada akhir tahun 2021.

Saat kejadian, ayah Aldi bernama Audi Panggey meminta Aldi mengantar Feiby Waani yang merupakan kekasih Aldi untuk pulang ke rumah.

"Feiby ini sudah dibawa pulang Aldi dan sudah beberapa hari tinggal di rumahnya," terang Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Theodorus Rumampuk, Rabu (26/1/2022).

Tak disangka, Aldi justru tersinggung dengan permintaan sang ayah.

Ia bahkan mengancam akan menikam orang di rumah dan berteriak-teriak di halaman rumah.

Aldi juga memaki-maki kepada sang ayah, merasa kesal karena memiliki orangtua seperti Audi.

Audi yang tersinggung mengambil kayu dan memukul tersangka di bagian punggung.

Aldi pun membalas dengan memukul kepala korban sampai hampir jatuh.

Aldi juga mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang untuk menusuk sang ayah sambil berkata ingin membunuhnya.

Hal tersebut berhasil dicegah ibu Audi yang bernama Norma Luas

Saksi lain bernama Dedi Tampongangoy pun turut melerai perkelahian tersebut dengan mengambil pisau yang dipegang tersangka.

Tersangka kemudian lari meninggalkan korban dan saksi lainnya.

"Tersangka mengakui bahwa saat itu ia kesal karena ayahnya menyuruh tersangka mengantar pulang kekasihnya yang sudah berhari-hari tinggal di rumah tersangka," tutur Theo.

Setelah dipertemukan oleh Kejati Sulut, tersangka dan korban memutuskan berdamai.

Tersangka Audi pun mencium kaki sang ayah serta meminta maaf atas perilakunya.

Akhirnya Direktur Tindak Pidana Oharda Kejagung RI Gerry Yasid setuju memberikan keadilan restoratif sehingga kasus tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Selanjutnya penuntutan oleh Kejari Minsel akan dihentikan.

Baca juga: Masih Ingat Ririe Fairus? Dulu Cerai Karena Diselingkuhi, Kini Bongkar Cara Move On dari Ayus Sabyan

Baca juga: Bupati Langkat Ternyata tak Hanya Tahan Pengguna Narkoba di Dalam Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan BNN

Baca juga: Masih Ingat Kedua Mantan Suami Desy Ratnasari? Kini Bak Hilang Ditelan Bumi, Nasibnya Misterius

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved