Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Begini Kelanjutan Proses Hukum Kolonel Infanteri P di Puspom AD Jakarta

Salah satu oknum TNI yang berpangkat Kolonel Infanteri berinisial P saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Jakarta

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
andreas ruaw/tribun manado
Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wanti Mamahit 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Salah satu oknum TNI yang berpangkat Kolonel Infanteri berinisial P saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wanti Mamahit saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).

Pangdam mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone ini bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dia telah diberangkatkan ke Pomdam III/Siliwangi untuk menjalani proses hukum, setelah itu barulah akan diserahkan ke pengadilan," ucapnya.

Yang mana sebelumnya Pomdam XIII/Merdeka telah menyerahkan salah satu tersangka Laka lantas dan pembuangan dua sejoli ke sungai Serayu di Jawa tengah, ke Puspom AD Jakarta.

Terpisah, Komandan Pomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo menjelaskan bahwa tersangka dikirimkan ke Puspomad dikarenakan dirinya adalah perwira menengah, yang prosedurnya ditangani oleh pusat.

"Tersangka diterbangkan menggunakan pesawat batik air dengan nomor penerbangan id 6281 dari bandara internasional Samratulangi Manado pada, Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 10.00 Wita," katanya.

Diketahui, penyidikan ini merupakan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada kecelakaan yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Akibat kecelakaan itu, dua orang pria dan perempuan remaja, HS dan S, meninggal dunia. Bahkan jasad kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Kapuspen mengungkapkan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrak.

Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Tugas di Korem Gorontalo, jajaran Kodam XIII/Merdeka) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Menurut Kapuspen TNI, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Baca juga: Gempa Terkini Usai Diguncang M 7.4, Hasil Monitoring BMKG Pukul 19.00 WIB Sudah Terjadi 1.254 Kali

Baca juga: Korban Kecelakaan di Karegesan Minut Dirawat di Rumah Sakit Hermana Lembean

Baca juga: Kabar Dinar Candy, Rencanakan Pernikahan dengan Ridho Illahi, Adakan Pertemuan Keluarga Akhir 2021

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved