Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Dua Dosen Hukum Berpengaruh di Sulut Dampingi Bawaslu Sulut Jelang Pemilu 2024

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Pemilu 2024 di ruang sidang Kantor Bawaslu Sulut, Senin (22/11/2021).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Ferry Liando.
Ferry Liando, Supriyadi Pangelu PLH Ketua Bawaslu Sulut, Toar Palilingan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Efektifitas Layanan Advokasi Pendampingan Hukum.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Pemilu 2024 di ruang sidang Kantor Bawaslu Sulut, Senin (22/11/2021).

Peserta yang hadir anggota Bawaslu setiap kabupaten dan Kota di Sulut.  

Kegiatan dibuka oleh Supriyadi Pangelu PLH Ketua Bawaslu Sulut.

Hadir sebagai pembicara Ferry Daud Liando Dosen Kepemiluan Unsrat dan dosen hukum Toar Palilingan.

Liando ketika dihubungi tribunmanado.co.id memberikan beberapa pendapat dalam kegiatan tersebut.

Baginya, Bawaslu dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan kerap mengalami banyak resiko terutama dalam hal gugatan hukum oleh peserta.

Kata dia, gugatan terjadi karena ada penilaian peserta terkait hilangnya hak peserta pemilu.

"Oleh karena itu pihak Bawalsu perlu pendampingan dalam rangka memperkuat kompetensi hukum Bawaslu," tegas Liando.

Dikatakannya, Bawasu sangat rentan digugat karena bawaslu berkerja di area persaingan  politik kepentingan untuk memperebutkan kursi kekuasaan.

Menurutnya, semua peserta berusaha meraih kekuasaan dengan segala cara.

 "Orang berambisi merebut kekuasaan didorong oleh tiga hal Yaitu, pertama mencari pengaruh, kedua mencari status kasta sosial dan mencari kekayaan.

Motif mencari pengaruh karena, banyak pihak punya kepentingan pribadi untuk diperjuangan menjadi kebijakan publik," tegasnya lagi.

Kata pengamat hukum berpengaruh di Sulut ini, banyak yang ingin berkuasa karena ingin status sosial.

Ingin dihormati orang lain dan atau dipermudah dalam hal  pelayanan publik.

"Motif kekuasaan lainnya adalah ingin mencari kekayaan semata.

Untuk motif itu, semua peserta Pemilu selalu berusaha menang dengan segala cara dan tidak pernah siap untuk kalah," katanya.

Itulah sebabnya bagi Liando, institusi Bawaslu sering dipermasalahkan oleh peserta Pemilu karena selalu menganggap dirugikan atas kekalahannya.

Di sisi lain, menurut Liando ada banyak pengawas yang di pidanakan, di proses dugaan pelanggaran etik maupun di gugat perdata.

Hal itu dikatakannya, disebabkan oleh banyak faktor seperti terjadinya kelalaian, kekeliruan, kesengajaan. 

"Tindakan advokasi hukum, tidak hanya sebatas pada pendampingan hukum ketika Bawaslu di dipersoalkan, namun hal yang penting untuk dilakukan adalah advokasi non litigasi atau mitigasi.

Perlu ada tindakan pencegahan agar anggota Bawaslu tidak dipermasalahkan secara hukum dan etik, baik karena putusannya, keputusan maupun prilaku personil penyelenggara," pungkas akademisi Fisip Unsrat. (fis)

Sosok Mayjen TNI Teguh Muji Danjen Kopassus yang Baru, Seorang Dosen dan Gemar Main Motor Tail

Pesan Kapolda Sulut Usai Pelaksanaan Pekan Kerukunan Internasional 2021

Wakil Rakyat Atau Parpol? Ini Jawaban Jitu Anggota DPRD Manado Dolfie Angkouw

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved