Penanganan Covid
Pemerintah Larang Pesta Kembang Api saat Pemberlakuan PPKM Level 3 Libur Nataru, Perketat Prokes
Kebijakan PPKM level 3 ini diberlakukan pada seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember nanti.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan PPKM level 3 ini diberlakukan pada seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember nanti.
• Belasan Pekerja Perempuan Merasa Dirugikan, Pemerintah Diharap Tutup Tempat Karoeke Milik FT

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas TV.
Muhadjir menjelaskan alasan di balik kebijakan PPKM level 3 itu sebagai antisapasi pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
PPKM diberlakukan demi menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi kegiatan ekonomi masyarakat tetap harus bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," lanjutnya.
• Putri Delina Ungkap Jawaban Teddy Pardiyana saat Diajak Bertemu, Singgung Hubungannya dengan Bintang
Pesta Kembang Api Dilarang hingga Penerapan Prokes Diperketat
Sementara itu, dalam penerapan PPKM level 3 nantinya, pemerintah juga melarang kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
Misalnya, perayaan pesta kembang api, pawai, hingga arak-arakan akan sepenuhnya dilarang.
Sedangkan untuk kegiatan Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Kemudian, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatabn (prokes) di berbagai destinasi.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."