Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Pemerintah Larang Pesta Kembang Api saat Pemberlakuan PPKM Level 3 Libur Nataru, Perketat Prokes

Kebijakan PPKM level 3 ini diberlakukan pada seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember nanti.

(TribunStyle.com/ TravelTriangle)
Pemerintah Larang Pesta Kembang Api saat Pemberlakuan PPKM Level 3 Libur Nataru, Perketat Prokes 

Kedua, yakni manajemen klinis dilakukan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk potensi obat baru dan persiapan kapasitas rumah sakit dan fasyankes lain.

Ketiga, soal perubahan perilaku masyarakat dengan penguatan untuk mematuhi protokol kesehatan berbasis teknologi informasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, pilar keempat berkaitan dengan peningkatan cakupan vaksinasi.

Terakhir, kelima adalah penguatan sistem kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial dan memenuhi standar protokol kesehatan.

Nadia menekankan, situasi pandemi saat ini yang sudah menunjukkan perbaikan perlu dipertahankan.

Sehingga laju penambahan kasus bisa terus ditekan.

"Memastikan mobilitas tidak meningkat secara tajam agar laju penularan juga tidak meningkat. Tes dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar secara cepat kita temukan kasus positif," kata Nadia.

Ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Kita harus pastikan setelah libur nataru tidak terjadi lonjakan kasus,'' ujar Nadia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved