Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Pemerintah Larang Pesta Kembang Api saat Pemberlakuan PPKM Level 3 Libur Nataru, Perketat Prokes

Kebijakan PPKM level 3 ini diberlakukan pada seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember nanti.

(TribunStyle.com/ TravelTriangle)
Pemerintah Larang Pesta Kembang Api saat Pemberlakuan PPKM Level 3 Libur Nataru, Perketat Prokes 

"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ucap Menko PMK Muhadjir, dikutip Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diterapkan menunggu terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Diperkirakan, Inmendagri terkait PPKM level 3 saat libur Nataru terbit paling lambat 22 November.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir. 

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Jelang dan saat Libur Nataru, Masyarakat Diminta Kurangi Mobilitas

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Sementara itu,  Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19, yang biasanya terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Nadia menyebut, pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.

"'Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan."

"Termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19,'' ucap Nadia dalam keterangannya, dikutip dari laman pers Kemenkes RI, Selasa (16/11/2021).

Jubir Kemenkes mengungkapkan, setidaknya ada lima pilar utama pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pilar pertama soal deteksi kasus Covid-19, upaya ini dilakukan dengan menguatkan testing, tracing, karantina/isolasi.

Ia mengatakan, deteksi juga dilakukan melalui surveilans untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kemudian, surveilans genomic untuk mengawasi varian baru serta pengawasan di pintu masuk negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved