Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Masyarakat Perikanan di Bitung Keluhkan Biaya Tambat Labuh di PPS Aertembaga

Asosiasi Pengusaha Tuna Tradisional (Aspenat) dan Jaringan pengawas kebijakan pemerintah (JPKP) membawa keluhan masyarakat perikanan ke DPRD.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Aspenat dan JPKP membawa keluhan masyarakat perikanan ke DPRD Kota Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Sejumlah perwakilan kapal ikan, Asosiasi Pengusaha Tuna Tradisional (Aspenat) dan Jaringan pengawas kebijakan pemerintah (JPKP) membawa keluhan masyarakat perikanan ke DPRD Kota Bitung, Rabu (6/10/2021).

Kelurahan itu terkait dengan keberadaan pembayaraan biaya tambat labuh kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga Bitung dan keberadaan biaya pas masuk di Pelabuhan Bitung.

Dalam rapat dengar pendapat umum, pimpinan dan anggota komisi II DPRD Bitung dipimpin Ketua Komisi II Erwin Wurangian, Wakil ketua DPRD Keegen Kojoh dan anggota Komisi Alexander Voke Wenas dan Erauw Sondakh.

Menurut sumber yang ikut hadir di DPRD Bitung, pemilik kapal mengeluhkan kenaikan harga labuh tambat di PPS Aertembaga Bitung hingga ratusan ribu rupiah per jam.

“Kami sangat keberatan dengan kenaikan ini, tambah lagi kapal kami saat ini belum total pergi melaut dari cuaca buruk dan tangkapan masih berkurang,” ujar sumber laki-laki di DPRD Bitung disela-sela pelaksanaan rapat dengar pendapat umum, Rabu (6/10/2021).

Sebelum mengalami kenaikan biaya labuh tambat Rp 4 ribu per 1 ekmal (24 jam) x panjang kapal. Saat ini Rp 500 x seperempat x panjang kapal.

Kemudian keluharan masyarakat perikanan, tentang kenaikan biaya pas masuk motor pertama dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, kemudian mobil dari Rp 2.000 ribu jadi Rp 6.000, kenaikan 200 persen.

Sementara itu menurut Decky Sompotan ketua Aspenat Kota Bitung, aspirasi yang disampaikan ke DPRD Bitung berasal dari masyarakat perikanan Bitung mengeluhkan beberapa regulasi yang ada di PP nomor 85 tahun 2021.

“Masalah kenaikan pembayaran tarif ini, menurut masyarakat pelaku perikanan kenaikannya cukup signifikan."

"Kenaikan ini sudah baku dalam PP nomor 85 tahun 2021, sudah baku, tidak bisa dibantah atau revisi karena sudah lalui kajian matang,” kata Decky Sompotan.

Menurut Decky Sompotan, kebijakan yang memberatkan sejumlah pemilik kapal perikanan yang setiap hari lego jangkar di Pelabuhan perikanan Samudera (PPS) Aertembaga Bitung, mau tidak mau suka tidak suka harus di ikuti walau berat.

Bagi pengusaha perikanan yang kapal ikannya sudah tidak berkegiatan melaut praktis tidak perlu membayar biaya lambuh tambat di PPS Bitung.

Namun jika masih beroperasi menangkap ikan wajib hukumnya bayar.

Tri Aris Wibowo Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kota Bitung, mengatakan aspirasi dari masyarakat perikanan terkait biaya labuh tambat sudah dinegosiasikan secara internal dengan pihak terkait.

Selain itu ada juga keberatan terkait pas masuk ke PPS Bitung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved