Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari, Terbukti Bersalah Miliki Senjata Api dan Peluru Ilegal

Kivlan Zen dianggap bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 bulan 15 hari karena terbukti memiliki senjata api dan peluru tajam

(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam nota keberatannya Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, karena dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak cermat dan lengkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen divonis bersalah.

Jaksa menilai Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kivlan Zen dianggap bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 bulan 15 hari karena terbukti memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.

Majelis hakim menilai, Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api beserta amunisinya.

Profil Dr Greety Runtukahu, Nakes Bolmut yang Raih Penghargaan Program Nusantara Sehat

Kivlan Zen meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum sidang eksepsi dimulai karena kondisi kesehatannya, Rabu (12/2/2020)

“Mengadili terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyumpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu,” sebut majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” sambung hakim.

Dalam pandangan majelis hakim, Kivlan terbukti melakukan pembelian senjata api dan amunisi ilegal seharga Rp 145 juta.

Majelis hakim juga menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Kivlan. Hal yang memberatkan adalah Kivlan tak mengakui perbuatan dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Kivlan belum pernah di hukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta sudah berusia lanjut.

Kemudian hakim juga mempertimbangkan beberapa prestasi Kivlan selama aktif menjadi anggota TNI, seperti mendapatkan penghargaan tugas operasi di wilayah Papua dan Timor-Timor, turut serta dalam misi penyelesaian pemberontakan kelompok Abu Sayyaf tahun 1995-1996, berjasa dalam pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Filipina pada tahun 2016.

Dalam perkara ini Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darutat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut UU Darurat tentang Senjata Api Multitafsir dan Diskriminatif

Terdakwa kasus kepemilikan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/senjata-api' title='senjata api'>senjata api</a> ilegal dan peluru tajam <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kivlan-zen' title='Kivlan Zen'>Kivlan Zen</a> mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam nota keberatannya Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/senjata-api' title='senjata api'>senjata api</a> (senpi) ilegal dan peluru tajam,  karena dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak cermat dan lengkap.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved