Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar 17 Kewajiban PNS Berdasarkan PP Terbaru Diumumkan Jokowi, Melanggar Bisa Dipecat

Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Alpen Martinus
Tribun Medan
Ilustrasi PNS dipecat 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Selama ini terkesan di masyarakat bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kerja yang enak dengan gaji yang banyak.

Itu sebabnya banyak sekali orang yang tertarik menjadi PNS, bahkan menjadi cita-cita.

Tak juga banyak PNS yang tertangkap keluyuran di luar saat jam kerja.

Baca juga: Gaji Akan Disetop Jika Bolos Kerja Berhari-hari, Ini Aturan Baru untuk PNS

Namun kali ini, siap-siap bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering bolos kerja.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, disebutkan soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

Ada 17 hal yang menjadi kewajiban PNS, termasuk masuk kerja dan menaati jam kerja.

Baca juga: Segini Gaji danTunjangan PNS 2021 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Pantas Banyak yang Berminat

"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemberhentian.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kemudian, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga bakal diberhentikan dengan hormat.

Baca juga: Caroll Senduk Beber Kriteria Pejabat yang Akan Dipilih: PNS Terlibat di Pilkada Ada Penilaian Khusus

Adapun pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya.

Sanksi berat lainnya yang menanti yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Sanksi tersebut dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Lalu, pembebasan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam 1 tahun.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved