Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar 17 Kewajiban PNS Berdasarkan PP Terbaru Diumumkan Jokowi, Melanggar Bisa Dipecat

Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Alpen Martinus
Tribun Medan
Ilustrasi PNS dipecat 

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur mengenai hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran sedang, berupa pemotongan tunjangan.

Hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan dijatuhkan terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun.

Lebih lanjut, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.

Lalu, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis, diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.

Selanjutnya, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun.

Adapun, sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun.

"Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jokowi Terbitkan PP Baru, PNS yang Bolos Kerja Bakal Kena Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan

Berita lain terkait Pegawai Negeri Sipil

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved