Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Segini Gaji danTunjangan PNS 2021 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Pantas Banyak yang Berminat

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau Pemda.

Editor: Alpen Martinus
TribunBali.com
Kenaikan Gaji PNS.jpg 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi keinginan kebanyakan orang saat ini.

Alasan mereka kebanyakan lantaran gaji dan tunjangan PNS cukup besar.

Pun dengan tunjangan pensiun mereka juga dianggap cukup lumayan besar.

Baca juga: Hilang 2 Hari PNS di Bolsel Ditemukan Tewas di Jurang, Kapolsek Pinolosian:Diduga Lakalantas Tunggal

Gaji PNS - Ilustrasi
Gaji PNS - Ilustrasi (Tribun Timur)

Berikut daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 terbaru.

Hitungan gaji CPNS terbaru 2021 ini urut dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Seperti yang diketahui tahun 2021 kali ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.

Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.

Baca juga: Caroll Senduk Beber Kriteria Pejabat yang Akan Dipilih: PNS Terlibat di Pilkada Ada Penilaian Khusus

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD terdiri dari mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Baca juga: Besaran Gaji PNS 2021, Mulai dari Hitungan Paling Rendah hingga Tertinggi Sesuai Masa Kerja Golongan

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau Pemda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved