Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru PNS

Gaji Akan Disetop Jika Bolos Kerja Berhari-hari, Ini Aturan Baru untuk PNS

Kabarnya PNS kini ada aturan baru, hal tersebut terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Glendi Manengal
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya PNS kini ada aturan baru.

Hal tersebut terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berikut ini beberapa aturan terbaru yang di terbitkan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu (15/09/2021), BMKG: 29 Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Terbaru Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid 19, Makin Ribet

Baca juga: 44 Tahun Rasakan Ketakutan, Ini Kisah Anak Petinggi PKI hingga Akhirnya Berani Tuliskan Nama Ayahnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.

Dalam aturan terbaru ini, PNS yang bolos atau tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja bakal terkena sanksi disiplin berat.

Dalam pasal 11 ayat 2 huruf d PP 94/2021 diatur mengenai ketentuan membolos dan sanksi disiplin berat yang akan diterapkan.

Mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Adapun ketentuannya yakni:

1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Di dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan bagi PNS yang bolos selama 10 berturut-turut maka gajinya akan mulai distop sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” dikutip dari pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

Aturan disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Adapun PP ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved