Jasa Raharja
Hingga Agustus 2021, Jasa Raharja Cabang Sulut Salurkan Santunan Lakalantas Rp 28,7 Miliar
PT Jasa Raharja Cabang Sulut komitmen memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(ndo)
Baca juga: HUT Ke-57 Provinsi Sulut, Panitia Siapkan Kegiatan Mulai Bakti Sosial hingga Ziarah
Baca juga: Data Terkini Covid 19 di Indonesia, Update Level Terbaru Sejumlah Daerah Setelah PPKM Diperpanjang
Baca juga: PPKM Berakhir, Pemprov Sulut Tunggu Arahan Baru Pemerintah Pusat