Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Sosok RK Pembuat KTP Palsu untuk Selundupkan 3 Gadis Remaja Sulut ke Malut, Dipekerjakan Sebagai LC

Kasus TPPO di Sulawesi Utara, terungkap sosok yang diduga akan selundupkan 3 remaja Sulut ke Maluku Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Glendi Manengal
Dok. Humas Polresta Manado
KTP PALSU - Tiga remaja diduga korban TPPO saat diamankan aparat polisi di Pelabuhan Manado, Kamis (30/10/2025). Sosok RK pelaku yang palsukan KTP, untuk bawa 3 gadis remaja Sulut ke Malut. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Manado menjelaskan peran seorang wanita berinisial RK dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pengungkapan kasus di atas Kapal KM UKI RAYA 04 tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Di mana ada 3 remaja perempuan berinisial J.M. (15), J.A. (16), dan N.B. (18) diduga akan menjadi korban TPPO  yang akan diselundupkan lewat kapal dan akan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di Maluku Utara.

Mirisnya mereka semua masih di bawa umur, namun terduga pelaku R.K  ini mencoba mengelabui polisi dengan cara membuat KTP palsu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

"Karena anak di bawa umur jadi pelaku membuat KTP palsu dengan cara mengganti tahun lahir meraka agar kelihatan para korban ini telah dewasa.

Pelaku membuat KTP palsu lewat temanya seorang calo yang dikenal lewat Facebook sehingga jadilah KTP palsu," ujar Juan, Senin (3/11/2024).

Juan mengungkapkan, RK membuat KTP palsu dengan bayaran Rp 200 ribu.

"Jadi per KTP Rp 200 ribu, dan uangnya dari pemilik kafe yang akan memperkerjakan para korban ini," ungkapnya.

Ia menambahkan keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi," pungkasnya.

Kisah Korban

Bunga (15) masih dilanda trauma pasca diamankan aparat kepolisian Polsek Pelabuhan Manado di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 15.30 Wita.

Ia bersama dua orang lainnya diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ia masih agak trauma," kata M, seorang wanita yang mengaku sebagai pengasuh Bunga sejak kecil saat dihubungi 
Tribun Manado, Kamis (30/10/2025).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved