Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja

Hingga Agustus 2021, Jasa Raharja Cabang Sulut Salurkan Santunan Lakalantas Rp 28,7 Miliar

PT Jasa Raharja Cabang Sulut komitmen memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PT Jasa Raharja Cabang Sulut komitmen memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19.

Jasa Raharja konsisten menyalurkan santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas (lakalantas).

Hingga akhir Agustus 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 28,7 miliar untuk korban dan ahli waris di Sulut, Gorontalo dan Malut.

Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif menjelaskan, santunan terbesar ialah santunan korban meninggal dunia senilai Rp 17,5 miliar.

"Untuk korban luka-luka Rp 10,4 miliar," ujar Pahlevi kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (07/09/2021).

Jika dibandingkan periode yang sama, Agustus 2020, santunan yang diserahkan naik 7,55 persen.

Katanya, dengan meningkatnya jumlah santunan kepada korban lakalantas, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan di jalan.

"Selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.

Ia memastikan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres secara up to date.

Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka Polres, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).

Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved