PPDB 2021
PPDB 2021 Akan Segera Dibuka, Berikut Rincian Dasar Seleksinya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan segera dibuka. Pendaftaran akan dilaksanakan pada 16 Juni-23 Juni 2021.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan segera dibuka.
Pendaftaran akan dilaksanakan pada 16 Juni-23 Juni 2021.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Sulawei Utara, Liesje Grace L Punuh, PPDB SMA dan SMK tidak berbeda jauh.
Keduanya sama-sama menggunakan sistem zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua, hanya saja berbeda prioritasnya.
"Kalau SMK lebih diprioritaskan yang mendaftar melalui jalur prestasi karena memang SMK dituntut memiliki skill tertentu dalam suatu bidang," jelas Grace, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Mengunjungi Gua Tengkorak Totombatu di Talaud, Diyakini Asal Muasal Suku Talaud
Jalur prestasi memiliki kuota 75 persen, jalur zonasi 15 persen, lalu jalur afirmasi sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk SMA yang diutamakan adalah calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi.
"Jalur zonasi SMA memiliki kuota 50 persen dari jumlah total siswa yang akan diterima," kata Grace.
Setelah jalur zonasi, jalur prestasi menempati kuota 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
Jalur perpindahan orangtua diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti orangtuanya pindah ke suatu daerah untuk menjalankan tugas.
Berikut rincian dasar seleksi masing-masing jalur:
1. Jalur Zonasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Jarak udara domisili siswa yang terdekat dengan sekolah tujuan
b. Usia yang tertua
c. Waktu pedaftaran lebih awal.
2. Jalur Afirmasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH atas nama calon siswa yang bersangkutan
b. Usia yang tertua
c. Jarak terdekat dengan sekolah.
Baca juga: PTPP Tidak Tolerir Oknum Pekerja yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
3. Jalur Prestasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Nilai rata-rata rapor semester 1-5 dan nilai prestasi sesuai tabel prestasi dengan bobot penetapan total nilai prestasi diambil dari 30 persen rata-rata nilai rapor dan 70 persen nilai prestasi.
b. Usia yang tertua
c. Jarak terdekat dengan sekolah tujuan.
4. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Surat perpindahan tugas orangtua/wali
b. Waktu tercepat saat pendaftaran
c. Anak guru yang bertugas di sekolah yang bersangkutan.
5. Jalur Prestasi SMK
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Nilai akhir tertinggi dari akumulasi rata-rata nilai rapor semester 1-5 dan nilai prestasi sesuai tabel prestasi dengan bobot penetapan penilaian prestasi diambil 30 persen rata-rata rapor dan 70 persen prestasi.
b. Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH atas nama calon siswa yang bersangkutan
c. Usia yang tertua
d. Hasil uji kompetensi yang diselenggarakan sekolah
c. Jarak terdekat dengan sekolah tujuan
6. Jalur Zonasi SMK
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Jarak udara domisili siswa yang terdekat dengan sekolah tujuan
b. Usia yang tertua
c. Waktu pendaftaran lebih awal
7. Jalur Afirmasi SMK
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH atas nama calon siswa yang bersangkutan
b. Usia yang tertua
c. Jarak terdekat dengan sekolah.
YOUTUBE TRIBUN MANADO: