PTPP
PTPP Tidak Tolerir Oknum Pekerja yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Perseroan akan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai agar hal tersebut tidak terjadi di kemudian hari.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk menegaskan, tidak mentolerir bahkan akan bertindak tegas terhadap oknum pekerja yang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
Penegasan PTPP tersebut merespon adanya pemberitaan terkait indikasi oknum pekerja proyek Bendungan Lolak yang berlokasi di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika pekan lalu.
Corporate Secretary Perseroan Yuyus Juarsa mengatakan, kejadian yang menyeret pekerja proyek tersebut saat ini tengah ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut dan pihak internal Perseroan melalui Tim Satgas Khusus PTPP.
"Berdasarkan informasi sementara yang dikeluarkan oleh BNN bahwa sebagian besar dari pekerja tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang mereka konsumsi masuk dalam kategori narkotika," terang Yuyus Juarsa.
Hasil test urine yang dilakukan dalam pemeriksaan narkoba kepada pekerja proyek tersebut telah keluar dan dinyatakan negative, sehingga BNN mengindikasikan bahwa pemakaian narkotika tersebut yang pertama dilakukan oleh pekerja proyek.
Sejauh ini, Manajemen Perseroan telah bekerjasama dengan pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah RI serta Peraturan Perusahaan.
Perseroan akan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai agar hal tersebut tidak terjadi di kemudian hari.
Manajemen Perseroan melalui Tim Proyek akan bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulawesi Utara agar rurin melaksanakan test drug kepada seluruh pegawai yang bekerja di Proyek
Bendungan Lolak.
Kejadian tersebut terjadi pada hari libur dan berada jauh di luar lokasi proyek.
Pekerja yang terlibat dalam kasus ini merupakan pekerja kontrak proyek.
“Dengan adanya kasus ini tentunya Perseroan akan memberikan punishment atau sanksi tegas kepada Oknum pekerja jika telah terbukti bersalah dengan sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak kerja”, ujar Corporate Secretary Perseroan Yuyus Juarsa melalui rilisnya kepada Tribun, Kamis 10 Juni 2021.
Yuyus juga menyatakan bahwa Perusahaan telah memiliki ketentuan terkait Pencegahan dan
Penyalahgunaan Narkotika yang tertuang dalam Company Policy Drugs and Alcohol dan Peraturan Kepegawaian.
Di samping itu Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi rutin untuk pencegahan
melalui SHE (Safety, Health, Environment) Talk sampai dengan level proyek dan mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut sesuai Prosedur Punishment yang dimiliki Perusahaan.
Perseroan sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dimana hal tersebut telah diwujudkan oleh Perseroan dengan menggandeng BNN untuk melakukan pemeriksaan test urine kepada pegawai Perseroan secara rutin.
Sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukan bahwa seluruh pegawai dinyatakan bersih dan bebas dalam penggunaan narkoba.