James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Dilengserkan, Mendagri Kirim Surat Tanyakan Tata Beracara Badan Kehormatan
Kementerian Dalam Negeri masih memproses usulan pelengseran James Arthur Kojongian dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri masih memproses usulan pelengseran James Arthur Kojongian dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Terbaru, Kemendagri mengirimkan surat ke Gubernur Sulut meminta kelengkapan berkas usulan pelengseran JAK.
Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, Kemendagri meminta dasar aturan DPRD terkait tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
Tata beracara Badan Kehormatan DPRD ini memang menjadi satu di antara poin protes Fraksi Golkar ketika BK melengserkan JAK dari pimpinan DPRD.
Baca juga: Dapat Waktu 60 Hari, Pemkot Tomohon Pastikan Segera Tindaklanjut Catatan BPK RI
Baca juga: Dewan Masjid Indonesia dan MKA Laksanakan Buka Puasa Bersama 25 Anak Yatim
Tata beracara ini harus diputuskan lewat keputusan DPRD.
JAK ketika dikonfirmasi perihal tata beracara BK tak mengetahui persis jika hal itu diminta Kemendagri
"Saya tidak tahu persis terkait surat itu, mungkin bisa ditanyakan ke teman-teman di Badan Kehormatan, mereka yang lebih tahu," ujar Politisi Golkar ini
Juru Bicara Partai Golkar, Feryando Lamaluta mengatakan, Partai Golkar sudah melayangkan protes melalui surat Nomor : B-60/DPD-PG/Sulut/2021 Golkar, surat ini untuk menanggapi Surat DPRD Sulut.
"Kami sudah menyampaikan hak kami, semuanya poin-poinnya sudah tertera dalam surat tersebut," kata dia.

Adapun, surat protes Partai Golkar rinciannya sebagai berikut:
Sehubungan dengan surat DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut, untuk itu DPD Partai Golkar Sulut telah mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Maret 2021, maka dengan ini DPD Partai Golkar menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan BK nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian ST MM dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
Baca juga: James Arthur Kojongian 3 Bulan Tak Lagi Gajian, Tetap Masuk Kerja, JAK: Sekwan yang tahu
Dengan ini, DPD Partai Golkar Provinsi Sulut memberikan tanggapan sebagai berikut.
1. Bahwa seluruh rangkaian proses dan mekanisme Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut yang dilakukan oleh BK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
2. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan sebagai berikut:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan"
3. Bahwa sampai pada saat ini BK DPRD Sulut melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, DPRD Sulut belum pernah menerbitkan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
4. Bahwa oleh karena DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara BK maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan SK BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
5. Bahwa faktanya ternyata berdasarkan Surat DPRD nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD, dengan ini DPD Partai Golkar Provinsi Sulut menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, BK melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan surat keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulut tanpa dasar, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan BK DPRD Sulut adalah tidak sah dan cacat hukum.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan BK DPRD Sulut, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berkenan dengan proses dan mekanisme di atas saudara James Arthur Kojongian telah melakukan keberatan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulut dan mengajukan permohonan penundaan penerbitan Keputusan tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut yang diusulkan oleh DPRD Sulut kepada Menteri Dalam Negeri RI.

Baca juga: Setelah Tuding Istri Selingkuh, Kapten Vincent Kini Jelaskan Awal Kedekatan dengan Helena Lim
Berdasarkan dasar dan alasan di atas dengan ini DPD Partai Golkar Provinsi Sulut meminta kepada DPRD Provinsi Sulut untuk:
1. Mencabut dan/atau membatalkan keputusan BK DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021, tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
2. Mencabut dan/atau membatalkan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut.
3.Menyatakan saudara James Arthur Kojongian tidak akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan DPD Partai Golkar Provinsi Sulut tidak akan melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan dari Alat Kelengkapan Dewan.
4. Serta menghormati upaya administratif yang dilakukan oleh saudara James Arthur Kojongian berdasarkan Pasal 77 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan atas perhatian dan perkenan Pimpinan DPRD Provinsi Sulut kami ucapkan terima kasih
Surat diteken Ketua DPD I Partai Golkar, Christiany Eugenia Paruntu, dan Sekretaris DPD Raski A Mokodompit.
Surat ini juga ditembuskan ke Mendagri, Dirjen OTDA, Gubernur Sulut, KPU Sulut, dan Ketua Umum DPP Partai Golkar. (ryo)
Baca juga: Toyota Luncurkan Raize untuk Menambah Pilihan di Segmen SUV
Baca juga: Klaster Tarawih Covid-19 Muncul di Bantul, Puluhan Jemaah Langsung Positif
YOUTUBE TRIBUN MANADO: