Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Dimas Kanjeng? Ngaku Raja Baru Nusantara dan Bisa Gandakan Uang, Nasibnya Kini Memilukan

Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah tiga tahun lebih menjalani hukumannya. Total hukuman penjara hasil vonis hakim, 21 tahun penjara

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com/Medan
Dimas Kanjeng 

Sementara itu, Dimas Kanjeng merasa bersyukur hakim memberi vonis nihil kepadanya.

"Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.

3. JPU banding atas vonis nihil dari hakim

Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12/2018).

"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.

"Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya. Seperti diketahui, 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara.

Dimas Kanjeng dianggap melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar," kata Rakhmat.

4. Kerinduan pengikut Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng akhirnya hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018).

Kedatangan Dimas kanjeng disambut puluhan santri dan pengikutnya.

Tampak Dimas Kanjeng dikawal sejumlah polisi untuk masuk ruang sidang Cakra.


Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Surya)

Para santri dan pengikut Dimas Kanjeng juga sempat membentuk pagar betis untuk mengamankan jalan Dimas Kanjeng menuju ruang sidang. Sebagian pengikut dan santri juga berupaya meraih tangan Dimas Kanjeng untuk dicium. "Bagaimana kabar yang mulia," kata seorang pengikut Dimas Kanjeng saat menyapa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved