Masih Ingat Dimas Kanjeng? Ngaku Raja Baru Nusantara dan Bisa Gandakan Uang, Nasibnya Kini Memilukan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah tiga tahun lebih menjalani hukumannya. Total hukuman penjara hasil vonis hakim, 21 tahun penjara
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Penggugat dalam kasus ini adalah Hajjah Najmiyah dari Makassar Sulawesi Selatan.
Alasan majelis hakim, Undang-Undang tidak mengijinkan adanya hukuman kumulatif lebih dari 20 tahun.
Sementara itu, Dimas Kanjeng merasa bersyukur atas vonis nihil dari mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Berikut sejumlah fakta di balik kasus Dimas Kanjeng, cek selengkapnya:
1. Kasus Penipuan Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng divonis nihil
Dalam perkara penipuan Rp 10 miliar, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Vonis tersebut telah sesuai dengan dakwaan jaksa.
Namun, Hakim Anne memvonisnya dengan vonis nihil karena Dimas telah secara akumulatif menerima hukuman penjara 21 tahun.
"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," kata Hakim Anne, Rabu (5/12/2018).
2. Alasan hakim memberi vonis nihil kepada Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Selain perkara penipuan Rp 10 miliar, tahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.
Berdasar hal tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi vonis nihil kepada Dimas Kanjeng.
Menurut Ketua Majelis Hakim Anne, hal tersebut sesuai Undang-Undang yang melarang memberikan hukuman secara kumulatif melebihi 20 tahun.