Berita Sulut
Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2020 di Sulut Capai 76,78 Persen
Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2020 oleh Wajib Pajak (WP) di Sulut tertinggi di Indonesia.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2020 oleh Wajib Pajak (WP) di Sulut tertinggi di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulut Sulut, Sulteng Gorontalo dan Malut (DJP Suluttenggomalut), Dodik Syamsu Hidayat mengatakan hingga 31 Maret 2021, kepatuhan SPT Tahunan di Sulut
mencapai 76,78 persen.
"Trajectory penyampaian SPT Tahunan di Sulut merupakan yang tertinggi. Capaiannnya lebih tinggi dari angka rata-rata nasional," jelas Dodik, Senin (26/04/2021).
Di mana, untuk WP Pribadi, sebanyak 132.884 WP telah melaporkan SPT Tahunan dari total 163.912 WP.
Baca juga: Bolehkah Menonton Film Adegan Panas di Saat Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Peran Dua Kapal Canggih yang Temukan KRI Nanggala, MV Swift Rescue Singapura dan KRI Rigel Perancis
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Dini Hari Pukul 03.00 WIB, 3 Orang Tewas Tergeletak di Jalan, Vario vs Legenda
Sementara untuk WP Badan, sebanyak 1.994 WP Badan melaporkan SPT Tahunan dari total 11.748 WP Badan.
Dodik bilang penerimaan SPT Tahuna WP Badan relatif kurang karena sebagian pesar perusahaan butuh waktu untuk menyelesaikan laporan keuangannya.
"Biasanya WP Badan menyampaikan SPT juga di akhir bulan. Tapi kami tetap berupaya memacu agar bisa lebih tinggi," katanya.
Katanya, bagi WP yang belum lapor agar segera melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id.
Baca juga: Tertinggi di Indonesia, Realisasi Penerimaan Pajak di Sulut Capai Rp 693,17 Miliar
Baca juga: 92 Penghuni Lapas Kotamobagu Positif Covid 19
Baca juga: Ingat Vincent Raditya? Dulu Disebut Tinggalkan Istri Pertama, Kini Blak-blakan Curhat Soal Pelakor
Insentif pajak
Terkait itu, pemerintah masih menggelar sejumlah insentif pajak dalam rangka Pemulihan
Ekonomi Nasional dalam bidang perpajakan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah perpanjangan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh WP yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah.
Selain itu, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat.
Baca juga: Tangis Istri Awak KRI Nanggala 402 Pecah di Pelukan Bupati Banyuwangi, Ceritakan Pesan Terakhir
Baca juga: Kecelakaan Maut, Satu Orang Tewas Usai Pikap Tabrak 3 Pejalan Kaki, Mobil Kencang Diduga Ngantuk
Baca juga: Kisah Lucifer, Malaikat Berhikmat yang Dibuang Tuhan dari Sorga, Tidak Puas dengan Segala yang Ada
Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB).
Untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun.