Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Nasib James Arthur Kojongian Tunggu Putusan Mendagri

Nasib James Arthur Kojongian menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Sulut ditentukan oleh Mendagri

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Michaela Elsiana Paruntu (MEP) dan James Arthur Kojongian (JAK) usai memenuhi panggilan BK DPRD Sulut 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib James Arthur Kojongian menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Sulut ditentukan oleh Mendagri.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, terkait JAK Sudah diproses Kemendagri

"Sudah diteruskan ke Mendagri, kan bukan keputusan kita, Keputusan Mendagri," ujar Gubernur.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan, Pemprov masih menanti keputusan Mendagri

Baca juga: Tak Ada Foto James Arthur Kojongian di Baliho, Feryando Lamaluta: Tanya Saja ke Sekretariat Dewan

Baca juga: Status James Arthur Kojongian Harus Diperjelas, Josef Kairupan: Bisa Jadi Batu Sandungan Bagi Golkar

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Pemberhentian James Arthur Kojongian Harus Menunggu Surat Resmi

"Kita masih menunggu," kata dia.

Pasca keputusan DPRD Sulut melengserkan James Arthur Kojongian dari posisi pimpinan DPRD sesuai rekomendasi Badan Kehormatan, DPRD meneruskan prosesnya ke Pemprov Sulut.

Pemprov kemudian meneruskan ke Kemendagri.

Adapun, prosesnya terakhir, Jemmy mengatakan, Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi DPRD Sulut untuk proses lanjut pemberhentian tersebut.

Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Buka Kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits ke-VII

Baca juga: Ini Strategi Satgas Covid 19 Sulut Tangkal Virus Covid Varian Baru Masuk Sulut

Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cari Banyak Posisi, Ini Cara Daftar dan Link Resmi

"Setwan akan lengkapi, beberapa dokumen salah satunya berita acara," katanya.

JAK dilengserkan buntut kasus pengebrakan perselingkuhan oleh  istrinya sendiri inisial MEP.

Sang istri sampai harus bergelantungan di atas deksel mobil yang videonya viral.

Jemmy mengatakan, Kemendagri hanya memproses pemberhentian JAK sebagai pimpinan dewan sesuai keputusan DPRD Sulut.

Baca juga: Grand Final Duta Genre Kotamobagu 2021, Tatong Harapkan Output yang Baik

Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cari Banyak Posisi, Ini Cara Daftar dan Link Resmi

Baca juga: Pesan Tatong Bara untuk Duta Genre Kotamobagu 2021: Belajarlah dari Kegagalan  

Sementara, untuk kasus pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut tergantung pengajuan partai politik yang bersangkutan. Karena keputusannya ada di parpol.

Sebelumnya, JAK tersandung kasus pengadangan mobil oleh istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP). Pengadangan itu berbalut dugaan perselingkuhan

Kasus berbalut isu perselingkuhan, ketika diadang istrinya, JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS.

Kemudian istrinya MEP  mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil. 

Baca juga: Chord Gitar Lagu Sempat Memiliki - Yovie And Nuno, Viral di TikTok, Mudah Dimainkan

Baca juga: Sosok Vincent Verhaag, Temani Jessica Iskandar di Pernikahan Aurel Atta, Ini Profil Lengkapnya

Baca juga: Grand Final Duta Genre Kotamobagu 2021, Tatong Harapkan Output yang Baik

Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP memintq agar AS turun dari mobil.

JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehinggabMEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

James Arthur Kojongian (JAK) memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021).
James Arthur Kojongian (JAK) memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021). (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah.

Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Baca juga: Juli 2021 Jabatan Eselon IV di Kabupaten Minahasa Selatan akan Dihapus

Baca juga: Setahun Covid-19 di Tomohon, Tingkat Kesembuhan Capai 93,36 Persen, Puluhan Miliar Dana Terkuras

Baca juga: Masih Ingat Pedangdut Aty Kodong? Ditipu Pacar Brimob, Diisukan Meninggal Dunia, Begini Kabarnya

Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD,

sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD,

dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung. (ryo)

Baca juga: Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar: Kota Bitung Pioner Maritim dan Perikanan

Baca juga: Potret Penampilan Baru Kevin Aprilio Pasca Transplantasi Rambut, Labih Sangar

Baca juga: Fiersa Besari Soroti Hadirnya Presiden Jokowi ke Pernikahan Atta-Aurel, Ditanggapi Susi Pudjiastuti

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved