Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi BLBI

Ingat Kasus Korupsi BLBI? Tersangka SN dan Istrinya Kabur, Kini KPK Tak Bisa Apa-apa, Ini Putusannya

Kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, KPK hentikan penyidikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. MAKI gugat praperadilan. Ini putusan MA.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. jurnalpatrolinews.com/Dok/Ngopibareng.id/Warta Kota/Istimewa
Penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan KPK. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( SKL BLBI ) oleh dua tersangka pasangan suami istri Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN)?

Kabar terbaru, penyidikan kasus SKL BLBI ini telah dihentikan.

Dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut mengundang reaksi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sebagaimana KPK menghargai upaya yang akan dilakukan MAKI.

Kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korupsi' title='korupsi'>korupsi</a> penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan. Tersangka <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sjamsul-nursalim' title='Sjamsul Nursalim'>Sjamsul Nursalim</a> dan istrinya kabur.

(Foto: Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur./Dok. jurnalpatrolinews.com)

MAKI berencana menggugat praperadilan, untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( SKL BLBI ), dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut, karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/4/2021).

KPK memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Karena, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak oleh MA," jelas Ali.

Terlebih, Ali mengatakan, oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi.

"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.

Akan tetapi, Ali menyatakan lebih baik memang SP3 BLBI diuji di praperadilan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved