Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi BLBI

Ingat Kasus Korupsi BLBI? Tersangka SN dan Istrinya Kabur, Kini KPK Tak Bisa Apa-apa, Ini Putusannya

Kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, KPK hentikan penyidikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. MAKI gugat praperadilan. Ini putusan MA.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. jurnalpatrolinews.com/Dok/Ngopibareng.id/Warta Kota/Istimewa
Penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan KPK. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. 

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.

Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.

Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah melaporkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas.

"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.

"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ucap Alex.

Alex menyebut penghentian penyidikan tersebut sesuai ketentuan pasal 40 UU KPK.

Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," terangnya. (Ilham Rian Pratama)

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hentikan Kasus BLBI, KPK Mengaku Sudah Berusaha Maksimal, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/02/hentikan-kasus-blbi-kpk-mengaku-sudah-berusaha-maksimal?page=all.

Berita Terkait Kasus Korupsi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved