Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi BLBI

Ingat Kasus Korupsi BLBI? Tersangka SN dan Istrinya Kabur, Kini KPK Tak Bisa Apa-apa, Ini Putusannya

Kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, KPK hentikan penyidikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. MAKI gugat praperadilan. Ini putusan MA.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. jurnalpatrolinews.com/Dok/Ngopibareng.id/Warta Kota/Istimewa
Penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan KPK. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. 

"Jika nanti memang benar ada kekeliruan dan hakim dengan argumentasi pertimbangannya memutuskan untuk bisa dilanjutkan, tentu KPK akan laksanakan putusan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, MAKI berniat mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir Bulan April 2021, dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK."

"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran."

"Karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," seloroh Boyamin lewat keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Boyamin membeberkan alasannya mau mengajukan gugatan praperadilan.

Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI tidak melibatkan penyelenggara negara.

Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar, karena dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sehingga meskipun SAT telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti."

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," tutur Boyamin.

Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.

Ketiga, MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yakni dugaan korupsi BLBI BDNI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved