Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi BLBI

Ingat Kasus Korupsi BLBI? Tersangka SN dan Istrinya Kabur, Kini KPK Tak Bisa Apa-apa, Ini Putusannya

Kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, KPK hentikan penyidikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. MAKI gugat praperadilan. Ini putusan MA.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. jurnalpatrolinews.com/Dok/Ngopibareng.id/Warta Kota/Istimewa
Penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan KPK. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur. 

Putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI.

"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa)."

"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur, dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut."

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ucap Boyamin.

Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Ada pun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).

Kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korupsi' title='korupsi'>korupsi</a> penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan. Tersangka <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sjamsul-nursalim' title='Sjamsul Nursalim'>Sjamsul Nursalim</a> dan istrinya kabur.

(Foto: Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan. Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur./Kompas.com/Johnny TG)

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alex menyatakan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai pasal 40 Undang-undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ucap Alexander.

Kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Sukarnoputri hingga Joko Widodo.

Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung, hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.

Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved