Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian Motor di Bolsel

Satu di Antara Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polres Bolsel Baru Bebas dari Penjara 

FA salah satu pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ternyata baru saja keluar dari penjara, di Provinsi Gorontalo. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Nielton Durado
FA salah satu pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Polres Bolsel, Kamis (1/4/2021) di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). Ternyata baru saja keluar dari penjara, di Provinsi Gorontalo.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  FA salah satu pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Polres Bolsel, Kamis (1/4/2021) di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).    

Ternyata baru saja keluar dari penjara, di Provinsi Gorontalo. 

Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, mengatakan jika FA adalah baru saja keluar dari penjara dua bulan.

"FA ini baru saja keluar dari penjara dua bulan, dan ada beberapa laporan di Gorontalo terkait kejahatan pelaku," ujarnya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo Tiba di Gereja Katedral Manado

Baca juga: Cafe Zabbua, Tempat Nongkrong Favorit di Ibukota Minahasa Tenggara

Baca juga: Nyoman Nuarta Angkat Bicara soal Desain Burung Garuda Buatannya yang Dianggap Bukan Profesional

Ia juga meminta bila masih ada warga Bolsel yang merasa kehilangan kendaraan, bisa segera melapor. 

"Karena jangan sampai ada TKP yang kami lewatkan," beber dia. 

Kronologi

Setelah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor

Polres Bolsel pun menuturkan jika modus dari FA (22) warga Mitra yang beraksi di Bolsel. 

Menurut Katim Buser Polres Bolsel, Aiptu Rian Mawikere, pelaku awalnya berpura-pura jika motornya rusak. 

Foto - Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka. Foto hari ini Kamis 1 April 2021.
Foto - Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka. Foto hari ini Kamis 1 April 2021. (Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado)

Setelah itu dia minta tolong ke korban untuk mendorong dari belakang. 

Tapi di tengah perjalanan, pelaku meminta agar dia yang memakai motor korban dan mendorong motor miliknya. 

"Saat berada di tempat sepi, pelaku langsung meninggalkan korban dengan motor miliknya yang sudah dalam keadaan rusak," aku dia. 

Baca juga: KKB Papua Egianus Kogoya Cs Kabur Keteteran Digerebek Satgas Nemengkawi, Bikin Video Tantang Perang

Baca juga: Tiga Sekolah di Minahasa Selatan Dapat Piagam Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi

Baca juga: Masih Ingat Alfarini Eridani Istri Muda Aa Gym? Geser Teh Ninih, Mantan Model yang Usahanya Bangkrut

Korban yang sudah kehilangan motor lalu melaporkan ke Polres Bolsel

Rian mengaku kesulitan mencari pelaku karena ciri-ciri yang diberikan korban sangat berbeda.

Akan tetapi setelah meminta berbagai keterangan. 

Identitas pelaku akhirnya ditemukan. 

"Setelah itu, kita langsung tangkap dan bawa ke Polres Bolsel," tegasnya. 

Curi Handphone Pendeta 

Polres Bolsel baru saja mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah merasa warga. 

Keduanya berinisial FA (22) dan HR (22). 

FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (1/4/2021). 

Sedangkan HR ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan. 

Pelaku Pencurian Motor yang Ditangkap Polres Bolsel
Pelaku Pencurian Motor yang Ditangkap Polres Bolsel (Tribun Manado / Nielton Durado)

Sebanyak dua kendaraan roda Diamankan Polres Bolsel dalam penangkapan tersebut. 

Namun ternyata, pelaku yang berinisial FA tidak hanya mengambil motor di Kabupaten Bolsel. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid, FA juga pernah menggasak satu buah handphone milik seorang pendeta. 

Baca juga: Demokrat Minahasa Selatan akan Cabut Keanggotaan Kader Peserta KLB Deli Serdang

Baca juga: Jantung Atta Halilintar Terus Berdebar, Ngaku Stres Jelang Pernikahan

"Kejadiannya di Kecamatan Posigadan, dan FA sudah mengakui perbuatannya," ucapnya. 

Saat itu, sang korban sedang mengikuti sidang Sinode GMIM di gereja. 

Pada waktu rumah sudah dalam keadaan kosong, FA lalu melakukan aksinya. 

"Tapi handphone tersebut sudah dijual," ucap dia. 

Dengan kejadian ini, Sahroni berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang elektronik miliknya. 

"Harus lebih hati-hati, karena salah sedikit bisa rain digasak maling," tegasnya. 

Baca juga: Komentar Ketua KASN Terkait Masih Adanya Pejabat Pemkot Tomohon Belum Ikuti Diklat PIM

Tangkap Dua Pelaku 

Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka. 

Keduanya berinisial FA (22) warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa. 

Keduanya ditangkap di TKP berbeda. 

Dalam penangkapan tersebut, Resmob Polres Bolsel bekerjasama dengan Polres Minsel, dan Polres Boltim. 

Baca juga: Dua YouTuber Ini Sengaja Sebar Hoaks Koban Kilang Balongan, Terancam 6 Tahun Penjara, Ngaku Kapok

Baca juga: Steven Kandouw Ambil Sumpah Pejabat Fungsional, Singgung 3P Sektor Paling Bertahan saat Covid-19

Menurut Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, kejadian curanmor tersebut dilaporkan pada awal Maret 2021. 

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Kerja keras tersebut berbuah hasil manis. 

Akhirnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (1/3/2021). 

Setelah menangkap FA, polisi melakukan pengembangan terkait barang bukti. 

Namun ternyata, barang bukti tersebut sudah ditukar dengan seorang penadah berinsial HR. 

Polisi kemudian menjemput barang bukti tersebut dan juga mengamankan HR. 

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti lalu dibawah ke Mako Polres Bolsel

"Jadi di Bolsel pelaku FA melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Desa Popodu dan di Kecamatan Posigadan," ucapnya. 

Baca juga: Ahok Ditemui Ridwan Kamil Diam-diam, Kang Emil Juga Ingin ke Presiden Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid mengatakan jika ada dua barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Ada dua motor yang kita amankan, dan semuanya adalah hasil kejahatan pelaku FA," ucapnya. 

Perwira tiga balok ini mengatakan jika pelaku FA melakukan aksinya dengan motif meminjam motor korban. 

"Setelah dipinjam, motor tersebut lalu dibawa lari," tegasnya. (Nie)

Baca juga: Kabar Vidi Aldiano Lamar Sheila Dara Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Ini Kata Manajemen

Baca juga: Pesan Dinas PPKB Kotamobagu untuk Pendataan Keluarga

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved