Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Pesan Dinas PPKB Kotamobagu untuk Pendataan Keluarga

Sebenarnya pendataan akan dilaksanakan sejak tahun 2020, namun karena adanya pandemi Covid-19 sehingga ditunda baik pelaksanaanya maupun pembiayaannya

Penulis: Theza Gobel | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Theza Van Gobel
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ahmad Yani Umar. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petugas pendataan keluarga mulai mendata semua keluarga di Kota Kotamobagu.

Pendataan dimulai 1 April hingga 31 Mei mendatang.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB), Ahmad Yani Umar mengatakan pendataan keluarga itu penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi program pembangunan keluarga kependudukan, keluarga berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya. 

Ini juga demi kepentingan perencanaan, evaluasi, dan pengukuran kinerja sampai wilayah administrasi terkecil.

“Sehingga semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat bekerja keras serta memiliki semangat dan komitmen untuk mensukseskan mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan sesuai amanah Undang-undang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: bahwa Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

“Pelaksanaannya lima tahunan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia

Sebenarnya pendataan akan dilaksanakan sejak tahun 2020, namun karena adanya pandemi Covid-19 sehingga ditunda baik pelaksanaanya maupun pembiayaannya. 

Nanti baru bisa dilaksanakan pada tahun 2021 ini, serentak mulai tanggal 1 April sampai 31 Mei,” ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu ini. 

Dikatakannya, pendataan akan dilaksanakan oleh Kader Pendata dan dibantu Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). 

Serta didukung oleh semua perangkat desa dan kelurahan yang dinahkodai oleh Camat serta Kepala Desa atau Sangadi dan Lurah diwilayah masing-masing.

“Karena sesuai SK Walikota tentang Tim Pendataan Keluarga Berencana Tahun 2021 yakni, Camat adalah Manajer Kecamatan, serta Sangadi dan Lurah sebagai Manajer sesuai wilayahnya setiap desa dan kelurahan masing-masing,” ungkapnya.

“Selain pendataan juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi serta penyuluh program Bangga Kencana kepada keluarga di lingkungannya,” tuturnya.

Ia berharap, melalui pendataan itu, didapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved