Dua YouTuber Ini Sengaja Sebar Hoaks Koban Kilang Balongan, Terancam 6 Tahun Penjara, Ngaku Kapok
Dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua YouTuber yang sebarkan berita Hoaks kini terancam enam Tahun Penjara.
YouTuber pria dan wanita, yakni SH (32) dan BS (19) berhasil diciduk oleh Kepolisian Polres Indramayu.
Dua YouTuber tersebut ditangkap kepolisian Polres Indramayu ini lantaran nekat menyebarkan kabar hoaks atau berita bohong
Kabar hoaks disebarkan YouTube ini mengenai adanya kasus pencurian terhadap para korban kebakaran kilang minyak Pertamina.
Diketahui sebelumnya, kilang minyak Pertamina terbakar di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (29/3/2021) lalu.
Kini, SH dan BS harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Indramayu dan diketahui keduanya terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Berikut ini informasi lengkap kasus dua YouTuber sebar hoaks soal korban kilang minyak Balongan jadi korban pencurian dan penjarahan.
• Gugat Cerai Dennis Lyla, Thalita Latief Akui Sudah Tiga Tahun Tak Serumah dengan Suami
Penjelasan Polisi
Mengenai kasus ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian.
Ia mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.
Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.
"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.
Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.