Kasus Korupsi Pemecah Ombak
Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minut, menerima penyerahan tersangka kasus pemecah ombak, AMP
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
menerima penyerahan tersangka kasus pemecah ombak, AMP alias Alexander (50) beserta barang bukti dari tim penyidik, Rabu (31/3/2021) malam.
Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum sebanyak 67 item.
Terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai.
Baca juga: Begini Tanggapan Kapolsek Mapanget Atas Kebijakan Pelarangan Penyidikan di Polsek
Baca juga: Partai Demokrat Sulut Langsung Inspeksi 6 Daerah Terpapar KLB Kubu Moeldoko
Baca juga: Tak Hanya Kapolri, Panglima TNI Dijadwalkan Juga Sambangi Provinsi Sulut
" Uang tunai sejumlah 100 juta rupiah, uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000 juta,
uang tunai sejumlah 75 juta rupiah dan uang tunai sejumlah 100 juta rupiah," kata dia.
Sebut dia, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi
secara bersama-sama atau membantu melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah
Ombak / Penimbunan Pantai Desa Likupang
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Kerugian negara berjumlah 8.813.015.856,06.
Baca juga: Apa Itu Perbakin? Pelaku Penyerangan Mabes Polri Punya Kartu, Syarat dan Prosedur Jadi Anggota
Baca juga: Anak Kandung Bantai Ayah dan Ibunya serta Adiknya, 3 Korban Ditemukan Sekarat di Kamar
Baca juga: Kejadian di Mabes Polri Bukan Penyerangan Tetapi Pesan Khusus Untuk Polisi, Menurut Ridwan Habib