Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Pemecah Ombak

Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minut, menerima penyerahan tersangka kasus pemecah ombak, AMP

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara

menerima penyerahan tersangka kasus pemecah ombak, AMP alias Alexander (50) beserta barang bukti dari tim penyidik, Rabu (31/3/2021) malam.

Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum sebanyak 67 item.

Terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai.

Baca juga: Begini Tanggapan Kapolsek Mapanget Atas Kebijakan Pelarangan Penyidikan di Polsek

Baca juga: Partai Demokrat Sulut Langsung Inspeksi 6 Daerah Terpapar KLB Kubu Moeldoko

Baca juga: Tak Hanya Kapolri, Panglima TNI Dijadwalkan Juga Sambangi Provinsi Sulut

" Uang tunai sejumlah 100 juta rupiah, uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000 juta, 

uang tunai sejumlah 75 juta rupiah dan uang tunai sejumlah 100 juta rupiah," kata dia.

Sebut dia, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi 

secara bersama-sama atau membantu melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah 
Ombak / Penimbunan Pantai Desa Likupang

pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Kerugian negara berjumlah 8.813.015.856,06.

Baca juga: Apa Itu Perbakin? Pelaku Penyerangan Mabes Polri Punya Kartu, Syarat dan Prosedur Jadi Anggota

Baca juga: Anak Kandung Bantai Ayah dan Ibunya serta Adiknya, 3 Korban Ditemukan Sekarat di Kamar

Baca juga: Kejadian di Mabes Polri Bukan Penyerangan Tetapi Pesan Khusus Untuk Polisi, Menurut Ridwan Habib

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 
2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Istri ZA Terduga Teroris Bongkar Kelakuan Suami di Rumah, N : Nyesek Hati Ini

Baca juga: Ingat Guru Honorer Posting Gaji di Medsos? Sempat Dipecat, Kini Bisa Mengajar Lagi di Sekolah Lain

Baca juga: Maurits Mantiri dan Hengky Honandar, Yakin Tidak Akan Ada Pisah di Tengah Jalan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved