Kasus Korupsi Pemecah Ombak
Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minut, menerima penyerahan tersangka kasus pemecah ombak, AMP
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak
tanggal 31 Maret 2021 hingga 19 April 2021 di rutan Polres Manado,
berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. (art)
Baca juga: Sebulan Terkatung Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Ini Mengadu ke Wabup Minsel
Baca juga: Ingat Guru Honorer Posting Gaji di Medsos? Sempat Dipecat, Kini Bisa Mengajar Lagi di Sekolah Lain
Baca juga: Dua WNA Filipina di Talaud Diserahkan ke Imigrasi Tahuna
YOUTUBE TRIBUN MANADO: