Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Pemecah Ombak

Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minut, menerima penyerahan tersangka kasus pemecah ombak, AMP

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum 

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 

tanggal 31 Maret 2021 hingga 19 April 2021 di rutan Polres Manado,

berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. (art) 

Baca juga: Sebulan Terkatung Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Ini Mengadu ke Wabup Minsel

Baca juga: Ingat Guru Honorer Posting Gaji di Medsos? Sempat Dipecat, Kini Bisa Mengajar Lagi di Sekolah Lain

Baca juga: Dua WNA Filipina di Talaud Diserahkan ke Imigrasi Tahuna

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved