Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Begini Tanggapan Kapolsek Mapanget Atas Kebijakan Pelarangan Penyidikan di Polsek

Kapolsek Mapanget AKP Ronal Mauboy mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Dokumen Polsek Mapanget
Kapolsek Mapanget Manado AKP Ronald Andry Mauboy 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolsek Mapanget AKP Ronal Mauboy mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

atas mengeluarkan keputusan di mana Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

Kapolsek Mapanget berpendapat bahwa alasan bahwa Polsek rural tidak diberikan wewenang dalam melakukan penyidikan

agar bisa lebih fleksibel dalam memberikan sanksi kepada masyarakat.

Baca juga: Partai Demokrat Sulut Langsung Inspeksi 6 Daerah Terpapar KLB Kubu Moeldoko

Baca juga: Tak Hanya Kapolri, Panglima TNI Dijadwalkan Juga Sambangi Provinsi Sulut

Baca juga: Sebulan Terkatung Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Ini Mengadu ke Wabup Minsel

"Kebijakan Kapolri bertujuan agar anggota polisi lebih khusus yang ada di wilayah Polsek lebih baik dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.

Misalnya, jika ada kasus kriminal ringan yang tidak harus dibawa ke ranah hukum bisa diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan masyarakat," pungkasnya, Rabu (31/3/2021).

Oleh karena itu menjadikan Polri dalam hal ini Babhikamtibmas lebih bisa berinteraksi dengan masyarakat di pelosok wilayah.

Baca juga: 14 Pejabat Eselon II Pemkot Tomohon Belum Ikut Diklat PIM, Kaban BKPSDM: Tak Ada Anggaran

Baca juga: Vinalucia Meivan Banua Selebgram Cantik dari Bitung, Jangan Judge Negatif

Baca juga: Ketua DPC Demokrat Bolsel Reza Nangka Apresiasi Pemerintah, Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham 

"Sedangkan untuk kasus kriminal berat maka Polsek tetap akan menyerahkan penangannya di Polresta atau Polda," tambahnya.

Diketahui Kebijakan Kapolri itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan),

per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Ekspresi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah.
Ekspresi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah. (ANTARAFOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan,

kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek

hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

Baca juga: Istri ZA Terduga Teroris Bongkar Kelakuan Suami di Rumah, N : Nyesek Hati Ini

Baca juga: Cerita Guru Berusia 50 Tahun Bertemu Gadis 14 Tahun yang Ingin Dinikahi

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved