Pelaporan SPT
Hari Terakhir Pelaporan SPT, Warga Penuhi Pojok Pajak Megamall
Hari terakhir pelaporan SPT pajak, khusus untuk Para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) banyak warga yang datang untuk mengurus SPT.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak,
khusus untuk Para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) banyak warga yang datang untuk mengurus SPT.
Seperti di salah satu Pojok Pajak yang berlokasi di Megamall Manado yang melakukan pelayanan pada hari terakhir pelaporan SPT, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kisah Sukses Owner Zero Pest Control Indonesia, Usaha dari Nol di Manado, Kini Punya Ribuan Klien
Baca juga: Demokrat Sulut Ucapkan Terima Kasih ke Moeldoko Cs, Nangka Gantikan Jamal Ketua Demokrat Bolsel
Baca juga: Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Sejumlah warga terlihat sedang mengantri dan sebagian sedang mendaftar di bagian pelayanan pajak untuk nantinya akan mengkonfirmasi data diri beserta NPWP agar dapat menerima nomor EFIN.
Walaupun telah tersedia pelayanan di Pojok Pajak ,
namun ada juga warga yang memilih melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-filing dengan mengakses situs www.pajak.go.id.
Baca juga: Begini Tanggapan Kapolsek Mapanget Atas Kebijakan Pelarangan Penyidikan di Polsek
Baca juga: Tak Hanya Kapolri, Panglima TNI Dijadwalkan Juga Sambangi Provinsi Sulut
Baca juga: Apa Itu Perbakin? Pelaku Penyerangan Mabes Polri Punya Kartu, Syarat dan Prosedur Jadi Anggota
"Lebih cepat sih melakukan pelaporan pajak secara online,
namun yang menjadi kekurangan yaitu bagi yang tidak terlalu paham akan kebingungan mengimput data," ujar Andri (27) salah satu pelapor SPT.
"untuk itu bagi yang baru pertama kali melakukan laporan SPT ini, lebih baik melakukannya secara manual dengan meminta instruksi dari petugas pajak," tandasnya.
Baca juga: Anang Kepikiran Aurel Jelang Pernikahan, Tapi Senang Anak Sulungnya Nikah
Baca juga: Kenali 6 Gejala Tumor Otak, Sering Kebingungan Bisa Jadi Tandanya
Baca juga: Ketua DPC Demokrat Bolsel Reza Nangka Apresiasi Pemerintah, Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham
Diketahui, Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, khusus untuk Para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) akan berakhir, Rabu (31/3/2021).
Sementara untuk WP Badan ditutup pada 30 April 2021.
Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.
Baca juga: Masih Ingat Teh Ninih? Bingung Aa Gym Cabut Gugat Cerai Usai Talak Tiga, Sudah Tinggalkan Pesantren
Baca juga: Infrastruktur Likupang, Minahasa Utara, Siap Sambut Peserta Duathlon
Baca juga: Masih Ingat Haryanto? Bos Perusahaan Bus Dermawan, Berangkatkan Sopir Rajin Salat ke Tanah Suci
Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP,
besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP
dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Baca juga: Dua WNA Filipina di Talaud Diserahkan ke Imigrasi Tahuna
Baca juga: 5 Populer Kemarin, Kabar Ribka Tjiptaning, Kisah Joseph Prince, hingga Polwan Digerebek Suami
Baca juga: Bupati Mitra James Sumendap Divaksin Covid-19 jenis AstraZaneca
YOUTUBE TRIBUN MANADO: