Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Talaud

Dua WNA Filipina di Talaud Diserahkan ke Imigrasi Tahuna

Penyerahan Kedua Warga Negara Asing ini di lakukan di Mako Lanal Melonguane

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: David_Kusuma
Ardy Ivent
Dua WNA asal Filipina diserahkan ke pihak Imigrasi Tahuna, Rabu (31/3/2021). 

Laporan Kontributor Tribun Manado, Ardy Ivent Mamentiwalo

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua WNA asal Filipina diserahkan ke pihak Imigrasi Tahuna, Rabu (31/3/2021).

Penyerahan Kedua Warga Negara Asing ini di lakukan di Mako Lanal Melonguane dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Talaud. 

Keduanya bernama Alexander Bantiles (53) Tahun dan Felix Amarela (30), akhirnya diserahkan oleh Pihak Lanal Melonguane ke pihak Imigrasi Kelas II Tahuna Rabu (31/3/2021) . 

Baca juga: Wabup Boltim Oscar Manoppo Kunjungi Kantor KPKNL Manado

Baca juga: Kit Sang Rumah Kopi Legendaris di Tomohon, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

Baca juga: Ingat Guru Honorer Posting Gaji di Medsos? Sempat Dipecat, Kini Bisa Mengajar Lagi di Sekolah Lain

Penyerahan Kedua WNA ini dilaksanakan di Mako Lanal Melonguane sekitar pukul 16: 00 Wita dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud

yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Daud Malengsang.

Danlanal Letkol Marinir Adi Sucipto kepada Wartawan mengatakan

penyerahan Kedua WNA telah dilakukan dan sudah diterima oleh pihak imigrasi kelas II Tahuna untuk diproses secara hukum sesuai Pelanggaran Ke Imigrasian. 

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey: Vaksin AstraZeneca Aman, Marijo Datang Vaksinasi

Baca juga: Terkait Keputusan Kemenkumham, Ketua Demokrat Sulut Mor Bastiaan: Pintu Maaf Masih Terbuka

Baca juga: Masih Ingat Bambang Pamungkas? Ternyata Menikah Lagi dan Punya 2 Istri, Kini Kena Kasus Hukum

Diketahui Kedua WNA Tersebut terbukti secara legal memasuki daerah perairan Indonesia dengan tanpa mengantongi paspor dan surat-surat warga negara yang lengkap. 

"Alexander Bantiles satu dari WNA asal Filipina yang diketahui berdomisili di Jambori Sigaboy Davao Oriental Philippines, ditemukan nelayan terapung di laut selama 5 hari pada (15/3/2021) lalu .

WNA Tersebut langsung dibawa ke Desa Kalongan Kabupaten Talaud kemudian diserahkan ke pihak Lanal untuk diamankan dengan Kondisi Mengenaskan.

Baca juga: Perempuan Tak Dikenal Langsung Ditembak Petugas, Diduga Teror Mabes Polri, Wartawan Lari Berhamburan

Baca juga: BREAKING NEWS: Hadiri KLB Demokrat Moeldoko, Ketua DPC Bolsel Jamaluddin Razak Diganti

Berbeda dengan WNA  Felix Amarela dimana dirinya di ketahui sudah lama berada di Indonesia dan tinggal di Desa Kalongan Kabupaten Talaud selama 5 Tahun lamanya

dan akhirnya setelah di telusuri oknum tersebut tidak mengantongi dokumen keimigrasian . 

Berdasarkan Informasi dari warga setempat akhirnya Kedua WNA Langsung kami amankan guna keperluan penyelidikan ujar Danlanal Adi Sucipto. 

Semnetara itu Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved