James Arthur Kojongian
'Pemecatan' James Arthur Kojongian Bisa Berlanjut di Pengadilan, Golkar Tunggu Keputusan Mendagri
Partai Golkar Sulut 'pasang' badan untuk kadernya James Arthur Kojongian (JAK).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.
Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Baca juga: Masih Ingat Arief Soemarko, Suami Mirna Salihin? 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Ini Kabarnya Sekarang
Baca juga: Peringatan Dini Besok Minggu 28 Maret 2021, BMKG: Wilayah Ini yang Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Masih Ingat Oscar De La Hoya? Sudah Lama Pensiun, Kini Umumkan Akan Kembali Naik Ring Tinju
Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD,
dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung
Proses Pelengseran
James Arthur Kojongian (JAK) masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut meski sudah diketuk palu putusan bahwa ia harus lengser.
Proses pemecatan JAK dari posisi pimpinan dewan sudah diajukan DPRD Sulut ke Gubernur diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Baca juga: Anak Usaha PT Pelindo II Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cari Banyak Posisi, Ini Syarat & Cara Daftar
Baca juga: Masih Ingat Henry Siahaan, Mantan Suami Yuni Shara? 12 Tahun Cerai, Begini Kabarnya Sekarang
"Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan Dewan," ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (24/3/2021)
Proses pemberhentian JAK sebagai Pimpinan DPRD Sulut sudah diketuk palu sidang sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut.
JAK dilengserkan buntut kasus pengebrakan perselingkuhan oleh istrinya sendiri inisial MEP.
Sang istri sampai harus bergelantungan di atas deksel mobil yang videonya viral.
Baca juga: Hujan Lebat & Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Minggu 28 Maret 2021, Data BMKG Terbaru
Baca juga: Bacaan Alkitab Sabtu 27 Maret 2021, Matius 26:75b : Tangisan Pertobatan Petrus
Baca juga: SOSOK Mbah Ribet, Menangis Haru Dapat Bantuan Hetty Andika Perkasa, Terungkap Kondisinya
Jemmy mengatakan, Kemendagri hanya memproses pemberhentian JAK sebagai pimpinan dewan sesuai keputusan DPRD Sulut.
Sementara, untuk kasus pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut tergantung pengajuan partain politik yang bersangkutan. Karena keputusannya ada di parpol.
Adapun, prosesnya terakhir, Jemmy mengatakan, Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi DPRD Sulut untuk proses lanjut pemberhentian tersebut.
Baca juga: Masih Ingat Jackie Chan, Aktor Top Dunia? Kini Termakan Usia, Tampak Pincang Berjalan, Ini Kabarnya
Baca juga: 11 Hari Pria Ini Naik Sepeda Dari Malang ke Jakarta Untuk Bertemu Baim Wong, Ini Yang Dia Dapatkan
Baca juga: Chord Gitar Milih Dalan Liyane Hendra Ang ft Happy Asmara, Mudah Dimainkan Untuk Pemula
"Setwan akan lengkapi, beberapa dokumen salah satunya berita acara," katanya.